PENGUMUMAN
NOMOR: 01 /SES /KP.05.01/09/2025
Dalam rangka pembinaan karier serta pemenuhan kebutuhan pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, kami mengundang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri dengan ketentuan sebagai berikut:
- INFORMASI UMUM
Adapun ketentuan rincian kebutuhan pengisian jabatan di lingkungan Kemenko PMK tertulis pada lampiran I pengumuman ini.
- PERSYARATAN PELAMAR
- Berstatus PNS pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan pemerintah daerah;
- Berusia maksimal 45 tahun;
- Mendapatkan persetujuan secara tertulis dari pejabat yang berwenang di bidang Kepegawaian;
- Memiliki masa kerja sebagai PNS paling sedikit selama 10 (sepuluh) tahun;
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Memiliki hasil penilaian pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat paling sedikit bernilai baik;
- Tidak sedang melaksanakan tugas belajar dan/atau ikatan dinas tugas belajar;
- Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani atau pernah mendapatkan hukuman disiplin sedang dan/atau hukuman disiplin berat;
- Bebas temuan dari Inspektorat instansi yang bersangkutan;
- Berstatus sebagai PNS di instansi pelamar minimal selama 2 (dua) tahun; dan
- Bagi pelamar pada jabatan fungsional, wajib menyampaikan SK Pengangkatan Jabatan Fungsional terakhir sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.
- KETENTUAN PENDAFTARAN
- Pengumuman jadwal seleksi dilakukan melalui website Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di http://www.kemenkopmk.go.id;
- Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jabatan dengan mengunggah dokumen sebagai berikut:
- surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang PMK c.q Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- kartu tanda penduduk;
- daftar riwayat hidup (format terlampir);
- ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan;
- surat keputusan calon PNS dan surat keputusan PNS;
- dokumen penilaian kinerja PNS 2 (dua) tahun terakhir;
- surat keputusan jabatan terakhir;
- surat keputusan pangkat terakhir
- surat pernyataan untuk mengikuti seleksi pengisian PNS di Kemenko PMK yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian (format terlampir);
- surat pernyataan tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani atau pernah mendapatkan hukuman disiplin sedang dan/atau hukuman disiplin berat yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian;
- surat pernyataan tidak sedang melaksanakan tugas belajar dan/atau ikatan dinas tugas belajar yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian;
- pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang berwarna merah;
- surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat instansi yang bersangkutan; dan
- SK pengangkatan sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional yang akan dilamar atau keterangan lulus uji kompetensi pada jenjang JF yang akan dilamar.
- Seluruh kelengkapan dokumen pendaftaran diunggah melalui tautan https://bit.ly/PendaftaranMutasiPNSKemenkoPMK
- TAHAPAN DAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI
- Pelaksanaan seleksi pengisian kebutuhan jabatan di Kemenko PMK dilakukan melalui tahapan berikut:
- Seleksi administrasi;
- Seleksi wawancara.
- Adapun jadwal pelaksanaan seleksi adalah sebagai berikut:
NO |
KEGIATAN |
TANGGAL |
1. |
Pengumuman |
30 September 2025 |
2. |
Pendaftaran |
30 September – 13 Oktober 2025 |
3. |
Seleksi administrasi |
30 September – 15 Oktober 2025 |
4. |
Pengumuman hasil seleksi administratif dan jadwal pelaksanaan wawancara |
16 – 20 Oktober 2025 |
5. |
Pelaksanaan wawancara |
17 – 24 Oktober 2025 |
6. |
Pengumuman hasil akhir seleksi |
29 – 31 Oktober 2025 |
*) jadwal bersifat tentatif
- KETENTUAN LAINNYA
- Pengisian kebutuhan jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tidak dipungut biaya atau pungutan lain dalam bentuk apapun;
- Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh peserta selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh peserta;
- Seluruh keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
Sekretaris Kementerian Koordinator,
Imam Machdi
Sumber :Kemenko PMK