TANGERANG – Sesaat setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sertipikat tanah Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Hadi melanjutkan kunjungannya dengan menyerahkan sertipikat aset di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada Kamis (27/7/2023).
Dalam laporan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto menyampaikan sebanyak 303 (tiga ratus tiga) sertipikat hak atas tanah yang diserahkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN dengan rincian 42 (empat puluh dua) sertipikat aset milik Pemerintah Provinsi Banten, 186 (seratus delapan puluh enam) sertipikat milik pemerintah di empat kabupaten dan empat kota di Banten, 30 (tiga puluh) sertipikat Barang Milik Negara (BMN) dan 45 (empat puluh lima) sertipikat aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penyerahan secara simbolis diberikan kepada 12 (dua belas) orang penerima sertipikat yakni Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar yang menerima sertipikat aset Pemerintah Provinsi Banten, Bupati/Walikota yang menerima sertipikat aset milik Pemerintah Daerah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Banten menerima sertipikat aset BMN, PT Angkasa Pura II dan PT Perusahaan Listrik Negara.
Dalam sambutannya Menteri ATR/Kepala BPN selain mendorong pemerintah daerah, instansi terkait, dan BUMN untuk melakukan sertipikasi atas aset tanahnya, Hadi Tjahjanto juga mendorong agar pemerintah daerah segera membentuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam rangka memberikan kemudahan berinvestasi di Banten.
“Dengan menyelesaikan RDTR investasi datang, Pak Presiden mengatakan investasi adalah kunci jika investor diberikan kepastian hukum. Bupati, Walikota segera lakukan penyelesaian RDTR,” ujarnya.
Hadi menjelaskan jika suatu daerah sudah memiliki RDTR maka untuk menanam modal di Provinsi Banten, pengajuan izinnya melalui Online Single Submission (OSS) dengan proses konfirmasi yang memakan waktu hanya 1 (satu) hari.
Beliau melanjutkan, jika hanya ada tata ruangnya saja maka permohonan berusaha akan melalui proses penilaian yang memakan waktu bisa 1 (satu) bulan,
“Jika tidak ada Tata Ruang atau RDTR tapi kami (investor-red) ingin menanamkan modal bisa dengan rekomendasi jika masuk dalam PSN akan diberikan kemudahan-kemudahan, namun apabila bupati dan walikota sudah memiliki RDTR akan lebih memberikan kemudahan dan kepastian lagi,” tandas Hadi.
Dengan tersusunnya RDTR yang memuat mitigasi gempa, RDTR wilayah industri, wilayah perkotaan, investor tanahnya juga tidak bermasalah, diharapkan tidak ada tumpeng tindih dengan aset milik pemerintah, tumpang tindih dengan sempadan sungai, sempadan pantai, masuk ke wilayah kawasan hutan oleh karena semuanya terpetakan, terlebih lagi Kementerian ATR/BPN dengan sinergi dan kolaborasi bersama Forkopimda terus mewujudkan semua tanah terdaftar dan terpetakan.***