JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia telah mengembangkan jaringan tol sejak tahun 1978 dalam rangka mendukung konektivitas dan mobilitas masyarakat.
Jalan tol menjadi tulang punggung sistem transportasi, memperpendek waktu perjalanan dan mendorong perkembangan sektor ekonomi di berbagai wilayah yang saat ini telah terbangun sepanjang lebih dari 2.000 Km dan akan terus bertambah lagi setiap tahunnya.
Demi menjaga keberlanjutan tol dan mengoptimalkan layanan dan pemeliharaan infrastruktur jalan tol maka akan dilakukan penyesuaian tarif.
Penyesuaian tarif ini merupakan strategi kritis untuk menjaga keseimbangan antara pembiayaan operasional, pemeliharaan kualitas jalan tol, dan keberlanjutan investasi di sektortransportasi.
Dengan demikian, penyesuaian tarif jalan tol tidak hanya memastikan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan, tetapi juga berperan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan pertumbuhan ekonomi.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini memang sudah seharusnya dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pasal 48 ayat(3) dan (4) Undang-Undang (UU) No 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38/2004tentang Jalan.
Utamanya pada Tol yang belum pernah dilakukan penyesuaian tarif seperti Tol Terbanggi Besar – Kayu Agung dan Tol Pekanbaru – Dumai.
“Sebenarnya memang penyesuaian tarif ini merupakan hak dari Badan Usaha Jalan Tol(BUJT) mengingat harga inflasi yang berdampak pada kenaikan harga-harga dari tahun ketahun juga pastinya mempengaruhi harga maintenance dari jalan tol, sehingga kenaikan 2(dua) tahun sekali nampaknya dirasa cukup,” ujar Agus Pambagio