DUMAI – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai tanpa ampun dan tanpa kenal lelah dalam memerangi peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Dumai.
Kembali Berhasil Meringkus seorang pria yang diduga sebagai Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan pil exktasi di sebuah rumah kost kostan yang beralamat di jalan Pulau Mampu nomor 26 Rt. 006 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai, Rabu (17/5/2023) sekira pukul 22.30 wib.
Pelaku yang berhasil diringkus adalah WS als W (42) sesuai KTP beralamat di Jalan Kelapapati Tengah Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Dari tempat penangkapannya (rumah kost) turut diamankan 7 (paket yang diduga berisikan Narkotika Shabu yang setelah ditimbang berat kotornya 191,87 gram dan 4 paket yang diduga berisikan Narkotika bukan tanaman jenis Pil Ektasi berlogo Y warna Pink yang setelah dihitung berjumlah 1577 butir, serta 1 unit Handphone Android merk Oppo warna hitam dan 1 Unit HandPhone Android merk Samsung warna hitam, 1 Unit timbangan digital merk Konstan warna hitam.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel membenarkan jajarannya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis Shabu dan pil Ekstasi.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Pulau Mampu Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai ada seseorang Pengedar, Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian dan pembuntutan untuk Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.
Pada hari Rabu sekira pukul 22.30 wib Tim Opsnal Sat Res Narkoba dengan didampingi dan disaksikan oleh ketua RT setempat melakukan penangkapan dan penggeledahan ditempat kost nya tersebut, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkoba seperti yang disebutkan.
“Selanjutnya Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat Narkoba Iptu Mardiwel.***