PERISTIWA

Satlantas Polres Dumai Tilang 210 Pelanggar Lalu Lintas

642
×

Satlantas Polres Dumai Tilang 210 Pelanggar Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini
Foto: Satlantas Polres Dumai Tetapkan Sistem Tilang Electronik

DUMAI – Operasi Patuh Lancang Kuning 2023 telah masuk hari ke 7 pelaksanaannya. Satlantas Polres Dumai telah menindak ratusan pelanggar gunakan Aplikasi ETLE Mobile.

Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria, sebanyak 195 pelanggar lalu lintas telah diberikan sanksi teguran meliputi, tidak menggunakan Helm SNI, melawan arus dan lain sebagainya.

“Sementara 210 pelanggar lainnya telah diberikan sanksi tilang. Pelanggar didominasi oleh pengguna sepeda motor dengan jenis pelanggaran tidak menggunakan helm SNI,” katanya, Minggu (16/7/2023).

Akira memaparkan, selama Operasi Patuh Lancang Kuning 2023 ini, selain petugas menggunakan aplikasi teguran elektronik kepada pelanggar lalu lintas, juga dengan menggunakan ETLE mobile dalam melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

Sasaran petugas dalam melakukan penindakan adalah pengendara tidak menggunakan helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara yang melawan arus lalu lintas.

Kemudian kendaraan dengan knalpot brong, pengendara yang menggunakan handphone, pengemudi yang tidak memakai sabuk keselamatan dan pengendara sedang dalam pengaruh minuman beralkohol (mabuk).

Akira berharap, semoga dengan dilaksanakannya Operasi Patuh Lancang Kuning ini dapat menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan meningkatkan keamanan, keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

“Tentunya semua ini tidak terlepas juga peran serta seluruh warga masyarakat pengguna jalan untuk tetap taat dengan aturan berkendara di Jalan Raya,” tutup Akira.***

Sumber : Wahanariau