DUMAI – Senin (10/7/2023), DPRD Kota Dumai menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Walikota Dumai Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Dumai Tahun 2022.
Dikutip dari halloriau, Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Dumai, Bahari didampingi Wakil Ketua DPRD Dumai Mawardi di Gedung DPRD Kota Dumai.
Paripurna juga dihadiri Walikota Dumai, H Paisal dan kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Dumai, anggota DPRD Dumai, Forkopimda dan undangan lainnya.
Mengawali sambutannya Walikota Dumai, H Paisal menyampaikan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau telah melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Dumai tahun anggaran 2022.
“Alhamdulillah kota dumai berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Ini merupakan WTP yang keenam kalinya diterima pemerintah secara berturut-turut,” kata Walikota.
Hal ini, lanjut Wako, tentu juga tidak terlepas dari andil DPRD Kota Dumai yang terus melaksanakan fungsi pengawasannya.
“Untuk itulah, kami mengucapkan terimakasih setinggi-tingginya,” tambahnya.
Dijelaskan Walikota, laporan hasil pemeriksaan BPK RI mengamanahkan sejumlah rekomendasi.
“Alhamdulillah, beberapa diantaranya telah selesai kami tindaklanjuti dan ada beberapa sedang on progres,” ungkapnya.
“Selanjutnya, perkenankanlah kami menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, yang nantinya sebagai syarat untuk menyampaikan APBD perubahan di tahun anggaran 2023,” tambahnya.
Walikota menuturkan, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 berisikan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah Kota Dumai dengan rincian sebagai berikut.
Pendapatan daerah merupakan pendapatan yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah.
Realisasi pendapatan daerah adalah senilai Rp1,37 triliun lebih atau sebesar 98,41 persen dari anggaran senilai Rp1,39 triliun lebih.
Selanjutnya belanja daerah, adalah belanja yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga.
“Realisasi belanja daerah adalah senilai Rp1,50 triliun lebih atau sebesar 91,94 persen dari anggaran senilai Rp1,63 triliun lebih,” tutup Walikota.
Sementara itu, pimpinan rapat Paripurna DPRD Kota Dumai, Bahari menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada Walikota Dumai beserta jajarannya dan undangan lainnya yang memenuhi undangan paripurna.
“Paripurna kali ini berpedoman kepada UU No 23 tahun 2014 tentang Pemda, khususnya pada pasal 320 ayat (1) menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa BPK RI, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Bahari.
“Selanjutnya DPRD dumai akan mengagendakan rapat paripurna pandangan umum masing-masing fraksi DPRD dumai terhadap penjelasan walikota dumai atas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota dumai tahun 2022,” tukasnya.***
Editor: Redaksi