EKONOMI

Resmi Naik! Ini Daftar Harga Rumah Subsidi Terbaru di Seluruh Indonesia

720
×

Resmi Naik! Ini Daftar Harga Rumah Subsidi Terbaru di Seluruh Indonesia

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi rumah subsidi. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

JAKARTA – Aturan tersebut mengatur tentang batasan luas tanah, luas lantai, dan batasan harga jual rumah umum tapak dalam pelaksanaan kredit/pembiayaan perumahan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan.

Dikutip dari detikfinance, Pemerintah baru saja menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 sebagai acuan baru dari penetapan batas harga rumah subsidi.

Dengan terbitnya aturan ini, para pengembang telah sah untuk menaikkan harga rumahnya.

Kepmen tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 yang telah lebih dulu diterbitkan.

Kenaikan harga ini menjadi angin segar bagi pengusaha perumahan setelah batas harga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) stagnan selama 3,5 tahun.

Adapun penyesuaian ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun, berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

Daftar harga rumah subsidi yang telah mengalami penyesuaian alias dinaikkan harga maksimalnya tertuang dalam Kepmen PUPR tersebut. Adapun besaran kenaikannya sekitar 7-8% dari harga semulanya.

Dikutip dari salinan Kepmen tersebut, Selasa (4/7/2023), tertulis batasan harga jual rumah subsidi terbaru yang dikelompokan berdasarkan daerahnya.

Kenaikannya pun bervariasi, di kisaran awal Rp 150,5-219 juta menjadi Rp 162-234 juta untuk 2023 ini. Bahkan, pemerintah juga telah menyiapkan kenaikan harga untuk 2024 mendatang.

Batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2023 sebesar Rp 162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 166 juta.

Kemudian, untuk wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 sebesar Rp 177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 182 juta. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 173 juta.

Selanjutnya, wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2023 sebesar Rp 181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 185 juta.

Terakhir, untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan batasan harga maksimum rumah subsidinya untuk tahun 2023 sebesar Rp 234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 240 juta.***

Editor: Redaksi