DUMAI – Muhammad Ikhsan Nizar selaku Demisioner Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kota Dumai mengecam dan meminta klarifikasi kepada PT Pelita Agung Agrindustri (PAA) yang merupakan anak perusahaan Permata Hijau Group, beroperasi di Kawasan Industri Dumai (KID) Pelintung.
Hal itu disebabkan seringnya terjadi Kecelakaan Kerja di area PT PAA, bahkan ada yang sampai meninggal dunia. Tercatat, baru-baru ini seorang pekerja dilaporkan meninggal dunia akibat insiden kecelakaan kerja jatuh dari ketinggian.
“Kami meminta PAA memberikan klarifikasi kepada publik terkait laka kerja yang menyebabkan meninggal dunianya beberapa karyawan mitra PT PAA dalam waktu yang tidak sampai 1 tahun beroperasi,” ujar Ikhsan pada media ini Ahad (08/05).
Ikhsan memaparkan, mulai dari jatuh dari ketinggian, tersengat listrik bertekanan tinggi, dan lain sebagainya. Hal ini mencerminkan kebobrokan PT PAA dalam sistem operasional perusahaan dan Keselamatan Kerja (K3).
Seharusnya, lanjut Ikhsan, PAA harus mengkedepankan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. ini bertujuan untuk melindungi tenaga kerja dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012: Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
“Maka dari itu kami meminta Kepada DPRD Kota Dumai untuk mengevaluasi dan memberikan tindakan tegas terhadap persoalan yang terjadi di area kerja PT PAA, jika diperlukan sebagai urgensi untuk keselamatan para pekerja, PT PAA disegel sementara,” tandas Ikhsan.
Ia meyakini bahwa negara tidak mungkin kalah dengan pihak-pihak swasta. Berharap pada hearing di DPRD nanti bisa untuk membuka persoalan ini sejelas-jelasnya, sudah sampai mana persoalan ini bergulir?, sudah sejauh mana PT PAA mengevaluasi manajemen keselamatan kerja?, dan sejauh mana PAA berkomitmen dalam perbaikan kualitas kerja.***