Banner Go Green
EKONOMI

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Riau Raup Rp266 Miliar, Diperpanjang hingga Desember 2025

×

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Riau Raup Rp266 Miliar, Diperpanjang hingga Desember 2025

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor / STNK / BPKB. Foto : Google
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor / STNK / BPKB. Foto : Google

PEKANBARU – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) yang menjadi bagian dari agenda “Bermarwah” Pemerintah Provinsi Riau mencatat hasil signifikan pada gelombang pertama. Hingga penutupan periode awal, program ini berhasil menghimpun penerimaan lebih dari Rp266 miliar.

Awalnya, PPKB digelar sejak 19 Mei hingga 19 Agustus 2025. Namun, tingginya respons masyarakat membuat program ini diperpanjang hingga 15 Desember 2025, memberi kesempatan lebih luas bagi wajib pajak untuk memanfaatkan berbagai dispensasi.

Ratusan Ribu Kendaraan Manfaatkan Keringanan
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menunjukkan sebanyak 438.306 kendaraan membayar pajak selama program berjalan. Dari jumlah itu, 154.332 unit benar-benar menikmati fasilitas keringanan berupa penghapusan denda, pengurangan tunggakan, diskon 10 persen PKB, serta insentif mutasi masuk.

Meski demikian, sebagian besar pembayaran justru terjadi bukan karena insentif, melainkan dorongan kewajiban.

Kepala Bapenda Riau, Evarevita, menegaskan pentingnya program ini bagi pembangunan daerah.

“Kita berharap bahwa waktu yang tersisa dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Program ini tidak ada setiap tahun sehingga jika ada kesempatan maka sebaiknya digunakan untuk mendapatkan keringanan,” ujarnya.

Ragam Insentif Pajak yang Ditawarkan
Melalui program ini, wajib pajak mendapat beragam keringanan, di antaranya:
• Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak.
• Pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang.
• Pembebasan tunggakan bagi kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun, cukup membayar pajak tahun terakhir dan tahun berjalan.
• Insentif 50 persen pengurangan pokok pajak untuk kendaraan luar Riau (Non-BM) yang melakukan mutasi masuk.
• Diskon 10 persen PKB bagi wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut membayar tepat waktu.

Untuk mendapatkan fasilitas ini, wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo. Pemprov juga menyiapkan penghargaan khusus bagi masyarakat yang taat pajak.

Pengecualian dan Dasar Hukum
Meski memberikan banyak kelonggaran, terdapat pengecualian dalam program pemutihan ini. Kebijakan tidak berlaku bagi kendaraan mutasi keluar Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan hasil lelang.

PPKB ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025 sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Kesempatan Emas bagi Wajib Pajak
Dengan perpanjangan hingga Desember 2025, program ini menjadi momentum penting bagi pemilik kendaraan bermotor di Riau untuk menyelesaikan kewajiban sekaligus mendapatkan insentif fiskal. Penerimaan Rp266 miliar lebih pada gelombang pertama menunjukkan potensi besar sekaligus kontribusi nyata masyarakat dalam memperkuat pendapatan daerah.