EKONOMI

PPDB 2023-2024, Diingatkan Kelapa Sekolah dan Guru Jangan Terlibat Pungli

686
×

PPDB 2023-2024, Diingatkan Kelapa Sekolah dan Guru Jangan Terlibat Pungli

Sebarkan artikel ini
Foto: halloriau

PEKANBARU – Kepala Sekolah maupun guru di Kota Pekanbaru terkhusus Provinsi Riau diingatkan untuk tidak terlibat pungutan liar (pungli) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024. Pasalnya, sarana pendidikan menjadi salah satu sasaran pungli.

Dikutip Penjurupos dari halloriau, jabatan kepala sekolah dan guru sangat memungkinkan untuk terlibat pungli. Karena itu, tim sapu bersih (saber) pungli pun mengingatkan agar tidak terjadi pungli saat PPDB.

Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang mengingatkan, agar pihak terkait dalam PPDB ini tidak terlibat pungli

“Kita mengingatkan supaya jangan terjadi kegitan yang bisa membuat rekan-rekan ini menjadi sasaran tim saber pungli,” ujar Iwan, Rabu (14/6/2023).

Pihaknya meminta agar para sekolah bisa menjalani tugas pokok dan fungsi sesuai ketentuan yang ada. Mereka diminta untuk mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan PPDB.

Kepala sekolah harus mengikuti aturan dari Kemendikbud Ristek dan dinas pendidikan. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan PPDB bisa berjalan dengan baik.

Dikatakannya, salah satu tugas tim saber pungli merupakan pembinaan dan pengawasan. Mereka yang menjadi sasaran sosialisasi yakni guru TK, SD dan SMP negeri di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal menegaskan, bahwa kehadiran tim saber pungli Pekanbaru untuk mencegah terjadinya pungli di sekolah. Apalagi pada 26 Juni 2023 mendatang bakal berlangsung PPDB tingkat SD dan SMP negeri.

Jamal mengaku setiap hari menerima laporan kurang sedap terkait pungutan di sekolah. Guru dan kepala sekolah harus menjaga integritas dengan tidak menerima suap dalam bentuk apa pun.

Ia lun mengaku, banyak keraguan para guru dan kepala sekolah atas sumbangan di sekolah. Mereka harus membedakan sumbangan dan pungutan.***

Editor: Redaksi