PERISTIWA

Polres Dumai Tangkap Kayu Olahan di Medang Kampai

683
×

Polres Dumai Tangkap Kayu Olahan di Medang Kampai

Sebarkan artikel ini

DUMAI – Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto pimpin pelaksanaan konferensi pers pngungkapan kasus tindak pidana ilegal loging yakni mengangkut tanpa dokumen resmi oleh Satreskrim Polres Dumai, Rabu (5/4/2023).

Konferensi pers turut dihadiri oleh Knakaasi Humas Polres Dumai AKP Yusnelly, Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi serta para Kanit Satreskrim Polres Dumai dan rekan wartawan.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto terkait pengungkapan kasus tindak pidana illegal logging yakni mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dokumen resmi diketahui pada hari Senin (3/4/2023) lalu sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai.

Dijelaskan Nurhadi, unit Reskrim Polsek Medang Kampai dipimpin oleh Ipda Bastian Rinaldy bekerjasama dengan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Dumai dipimpin oleh Ipda Hendra Hutagaol, berhasil mengamanankan 3 unit Mobil Dump Truck yang mengangkut kayu olahan hasil hutan tanpa dokumen resmi beserta 2 supir yang mengenderainya.

“Yakni MRN (24) dan AAM (20) yang merupakan warga Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak. Sementara seorang supir lainnya diketahui berinisial RA berhasil melarikan diri dan kini telah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang,” ungkap Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto. Rabu (05/04/2023).

Bersama keduanya turut diamankan sejumlah barang bukti yakni 36 kubik kayu olahan dari 3 unit mobil dump truck dengan nopol BM 9191 DO, BM 9413 SU dan BM 9771 DO. Turut diamankan 3 STNK, 3 kunci kontak, 1 unit Handphone merk Oppo A54 warna Biru, 1 unit Handphone merk Oppo A57 warna Hijau dan unit Handphone merk Nokia warna Biru.

Dijelaskan Nurhadi, pemilik kayu diketahui berinisial IDK yang kini turut masuk kedalam daftar pencarian orang memerintahkan MRN (24), AAM (20) dan RA selaku sopir untuk mengangkut atau membawa kayu olahan dari Siak Kecil Kabupaten Bengkalis menuju Kota Dumai untuk selanjutnya dijual kembali kepada masyarakat.

Menurut keterangan dua supir yang diamankan, Nurhadi mengatakan hanya RA yang mengetahui tempat atau gudang penampungan kayu olahan di Kota Dumai tersebut.

“Keduanya dijerat Pasal 12 huruf E jo Pasal 83 Ayat 1 huruf B Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun Serta denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 miliar.” pungkas Nurhadi.

Konferensi pers turut dihadiri oleh Kasi Humas Polres Dumai AKP Yusnelly, Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi serta para Kanit Satreskrim Polres Dumai dan rekan wartawan. (rls/rhs)