DUMAI – Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto pimpin pelaksanaan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar oleh Sat Reskrim Polres Dumai, Rabu (5/3/2023).
Pengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Solar dijelaskan Kapolres Dumai, diketahui pada hari Minggu (12/3/2023) sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota.
Atas pengungkapan tersebut Polres Dumai mengamankan IS (52) dibekuk bersama buah jerigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak solar dari sebuah gudang. Saat dilakukan pendalaman, diketahui IS (52) melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar.
“Operasinya dengan cara membeli minyak solar menggunakan mobil Cold Diesel merk Mitsubishi untuk dijualnya kembali dengan keuntungan mencapai Rp. 8.500 per liter,” jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto saat konferensi pers, Rabu (5/3/2023).
Bersama IS (52) turut diamankan barang bukti berupa 1 unit Mobil Cold Diesel merk Mitsubishi dengan Nopol BM 8074 RD warna kuning hijau, 1 buah Baby Tank ukuran 1 ton yang berisikan sisa minyak solar, 20 buah jerigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak solar, 4 buah jerigen ukuran 35 liter bekas penampung minyak solar, 1 buah ember warna hitam dan 1 buah selang penghisap minyak.
“IS (52) patut diduga melakukan tindak pidana dan dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60 miliar,” pungkas Nurhadi.
Konferensi pers turut dihadiri oleh Kasi Humas Polres Dumai AKP Yusnelly, Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi serta para Kanit Satreskrim Polres Dumai dan rekan wartawan. (rls/rhs)