YOGYAKARTA – Petugas kepolisian Polresta Yogyakarta berhasil membongkar sindikat penjualan bayi. Polisi menangkap tiga orang tersangka yang terdiri dari ibu bayi, perantara dan seorang bidan yang menjadi pendana.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya menerangkan terungkapnya sindikat jual beli bayi ini berawal dari adu mulut antara seorang perempuan berinisial RA (30) dengan SBF (25) yang merupakan makelar jual beli bayi di depan sebuah RS di Kota Yogyakarta.
Adu mulut ini terjadi karena RA yang akan mengadopsi bayi yang dijual oleh SBF (25) membawa kabur bayi berumur 2 bulan. Kemudian keduanya bertemu dan terjadi perselisihan.
“Waktu kejadian 12 Mei pukul 20.30 WIB. Pada saat itu di sekitar rumah sakit tersebut terjadi cekcok atau pertikaian dari salah seorang warga (RA) dengan SBF yang mengaku akan bisa memberikan adopsi anak 20 juta,” ujar Riko di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (7/7/2020).
Perselisihan ini kemudian terdengar oleh satpam RS yang sedang bertugas. Kemudian kedua perempuan ini dibawa ke Polsek Mergangsan untuk merampungkan perselisihan. Dari sinilah praktik jual beli bayi terungkap.
Riko menerangkan dari penyidikan diketahui bahwa bayi yang dijual belikan adalah anak laki-laki dari EP (24) seorang warga Cilacap, Jawa Tengah. Bayi itu dijual EP kepada SBF seharga Rp 6 juta.
“Bayi itu adalah anak dari EP. EP statusnya bercerai dan disinyalir bayi dari hubungan gelap. EP sempat menawarkan adopsi bayi di Facebook. Kebetulan SBF yang menggunakan akun Facebook ‘Adopsi Bayi Jogja-Solo’ menemukan postingan EP. Keduanya pun berkomunikasi,” kata Riko.
“Komunikasi antara EP dan SBF ini dilakukan langsung di daerah Cilacap. Setelah terjadi komunikasi, EP menyerahkan anaknya pada SBF karena merasa tidak sanggup mengurus anak. Saat itu ada biaya Rp 6 juta,” sambung Riko.
Riko menjabarkan bahwa uang Rp 6 juta yang diserahkan kepada EP ternyata bukan milik SBF. Uang itu milik seorang pendana yang berprofesi sebagai bidan dengan inisial JEL (39). Bayi sempat dirawat oleh JEL namun kemudian diserahkan lagi ke SBF untuk dicarikan orang yang mau mengadopsinya.
Riko menuturkan oleh SBF, bayi kemudian dicarikan pengadopsi melalui Facebook. Postingan SBF ini lalu dilihat oleh RA yang siap mengadopsi. Saat itu RA dan SBF sepakat dengan biaya pengganti adopsi sebesar Rp 20 juta.
“RA ini ada kendala sehingga tidak memiliki keturunan ingin mengadopsi. Ada permasalahan keluarga dengan ibunya. RA ingin meyakinkan ibunya kalau sudah lahiran jadi yang bersangkutan COD dekat rumah sakit. RA niatnya meminta bukan membeli. Sementara di awal ada kesepakatan Rp 20 juta,”ungkap Riko.
Riko menjabarkan jika pihaknya menetapkan tiga tersangka yaitu EP, ibu bayi; SBF, makelar adopsi; dan JEL sebagai pendana. Untuk RA hanya berstatus sebagai saksi karena transaksi jual beli belum terjadi.
Riko menambahkan ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Kemudian Pasal 39 Jo Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dengan penjara 5 tahun. Dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pidana Perdagangan Orang dengan pidaba penjara hingga 15 tahun. [ded]
[Merdeka]