PERISTIWA

Polisi Berhasil Tangkap 2 Pengedar Shabu di Dumai

756
×

Polisi Berhasil Tangkap 2 Pengedar Shabu di Dumai

Sebarkan artikel ini
Ket Foto: 2 Pelaku Pengedar Shabu, dok (Polres Dumai)

DUMAI – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai Kembali Berhasil Meringkus 2 orang pria yang diduga sebagai Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di teras sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sei Teras Gang Jatisarana Rt. 004 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, Rabu (27/5/2023) sekira 22.00 WIB.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah MI als Gun (32) warga Jalan Sultan Hasanuddin Gang Cengkeh Kelurahan Ratu Sima Dumai Barat bersama rekan kerjanya AF als Am (39) seorang buruh bangunan warga jalan Pulau Mampu Kelurahan Bukit Datuk Kota Dumai.

Keduanya ditangkap saat sedang duduk di teras sebuah rumah di jalan Sungai Teras Gang Jatisarana (TKP) , dari tempat penangkapannya diamankan 1 paket yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dan setelah ditimbang diketahui berat kotornya 25,16 gram.

Baca Juga  Kapolres Dumai Silaturahmi ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan, ini Pesannya

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel membenarkan jajarannya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Shabu.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Simpang Tetap Darul Ikhsan Dumai Barat sering ada transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh MI als Gun (32) bersama kawannya AF als Am(39).

Berbekal informasi tersebut, Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung turun kelapangan melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para pelaku Narkoba yang nama dan identitas sudah dikantongi.

Baca Juga  Kapolres Dumai Silaturahmi ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan, ini Pesannya

Rabu 22 April 2023 sekira pukul 22.00 wib tim menemukan keberadaan kedua pelaku yang sedang berada duduk di teras sebuah rumah warga dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya.

Pada saat di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan tempat sekitar lingkungan di temukan 1 paket yang berisi Narkotika jenis Shabu diatas lantai tidak jauh dari tempat mereka duduk, setelah ditanyakan diakui oleh MI als Gun (32) bahwa barang Haram tersebut miliknya dan berdua bersama AF als Am (39) dia mengedarnya.

Selain Shabu turut diamankan 1 unit Handphone Android merk vivo warna hitam milik AF, 1 unit handphone Android merk Realme warna hijau dan 1 unit Handphone Android merk Nokia warna hitam milik MI serta 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih BM 5840 HB.

Baca Juga  Kapolres Dumai Silaturahmi ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan, ini Pesannya

Selanjutnya kedua pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 Tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Kasat Narkoba Iptu Mardiwel.***