PERISTIWA

Polisi Amankan 29 Motor Balap Liar di Pekanbaru

672
×

Polisi Amankan 29 Motor Balap Liar di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Puluhan remaja pelaku balap liar di Pekanbaru berhasil diamankan.(foto: mcr)

PEKANBARU – Satlantas Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan 29 motor di beberapa lokasi ruas jalan di Kota Pekanbaru lantaran terlibat balap liar, Sabtu (3/6/2023) malam, hingga Minggu (4/6/2023) dinihari.

Kegiatan Blue Light Patrol dilakukan Polresta Pekanbaru bersama Polsek jajaran ini dilakukan untuk mengantisipasi aksi balap liar serta kejahatan jalanan.

Patroli yang dipimpin Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan ini, menyisir lokasi-lokasi rawan gangguan kamtibmas seperti Jalan Sudirman sekitaran MTQ, Jalan Cut Nyak Dien dan Jalan Arifin Ahmad.

Kemudian di Jalan HR Subrantas, Jalan SM Amin, Stadion Naga Sakti, serta beberapa lokasi rawan lainnya di wilayah hukum Polsek jajaran.

“Ada 29 motor yang diamankan karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan yang diduga digunakan untuk aksi balap liar,” ucap Andrie dilansir mcr.

Selain mengamankan motor, Polisi mengidentifikasi usia pengendara yang rata-rata masih berusia muda. Kemudian tidak mengantongi SIM ataupun STNK.

“Motor yang kita amankan rata-rata menggunakan knalpot brong dan tidak menggunakan TNKB serta kelengkapan lainnya,” tuturnya.

Agar jera, para pelaku yang umumnya remaja ini dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk didata dan dimintai keterangannya.

“Seluruh motor sudah diamankan di Mapolresta pekanbaru,” imbuh Andrie.

Selain ingin menindak pelaku balapan liar, patroli ini juga menyasar gangguan Kamtibmas seperti ingin menjaring pelaku Curas, Curat serta Curanmor (C3) di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Para orangtua turut diimbau agar dapat mengawasi anaknya dan tidak menggunakan motor saat keluar dimalam hari.

“Kami mengimbau orangtua selalu mengawasi anak-anaknya dan tidak keluar rumah melewati batas jam malam. Jangan dibiarkan anaknya mengubah spesifikasi kendaraan bermotor, seperti knalpot brong yang tidak sesuai aturan, karena suara yang ditimbulkan dapat mengganggu keamanan masyarakat umum,” pungkasnya.

Sumber: halloriau