SIAK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura menjatuhkan vonis mati terhadap empat terdakwa kasus peredaran gelap narkotika. Para terdakwa terbukti sebagai bagian dari jaringan besar dengan total barang bukti mencapai 73 kilogram sabu dan ekstasi.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Cakra PN Siak, Kamis (14/8/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Hibrian, didampingi hakim anggota Fajri Ikrami dan Rina Wahyu Yuliati.
Vonis dijatuhkan kepada Epi Saputra alias Epi bin Zahabi, Safrudis alias Saf bin Rozali, Satria Adi Putra alias Eya bin (Alm.) Edi Rahman, dan Syafril Hidayat alias Syafril bin Darwizal. Keempatnya diadili dalam perkara terpisah dengan nomor registrasi 135/Pid.Sus/2025/PN Siak hingga 138/Pid.Sus/2025/PN Siak.
“Terdakwa melakukan permufakatan jahat dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman. Seperti yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hibrian dalam keterangan pers, Sabtu (16/8/2025).
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Riau pada Kamis, 9 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, petugas menangkap para terdakwa di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan–Siak, Kecamatan Lubuk Dalam.
Dari penggeledahan, polisi menyita 54 bungkus sabu dan 20 bungkus pil ekstasi (10 bungkus hijau dan 10 bungkus biru) yang ditemukan di mobil Wuling Confero putih.
Penyelidikan mengungkap bahwa narkotika tersebut dikirim dari Bengkalis menuju Pekanbaru. Terdakwa Epi Saputra dan Safrudis mengaku diperintah oleh seseorang bernama Iyan (DPO). Sementara itu, Satria Adi Putra ditawari pekerjaan serupa oleh Ijal. Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada Syafril Hidayat, yang mengaku bekerja untuk seseorang bernama Iwan.
Pertimbangan Hakim
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Hibrian, menyebut jumlah barang bukti yang sangat besar, yakni 54 kilogram sabu dan 19 kilogram ekstasi atau sekitar 50 ribu butir, menunjukkan skala kejahatan yang luar biasa.
“Bisa kita bayangkan apabila narkotika sebanyak ini, kurang lebih 73 kilogram, berhasil diedarkan, maka berapa banyak masyarakat yang akan menjadi korban kehilangan masa depan,” tegasnya.
Majelis menilai tindakan para terdakwa termasuk extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang berdampak besar pada masa depan bangsa.
Vonis mati ini, kata Hibrian, menjadi bentuk ketegasan PN Siak dalam menegakkan hukum sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Putusan ini diharapkan mampu mencegah peredaran narkotika yang merusak generasi penerus bangsa,” pungkasnya.
[Source : Mediacenter Riau]