KEMENKO PMK — Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan Kemenko PMK Ojat Darojat menegaskan, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menjadi alternatif strategis untuk menjawab tantangan keterbatasan akses pendidikan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sekaligus sebagai bentuk nyata pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemerataan hak pendidikan.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Lintas Sektor Guna Mendukung Pelaksanaan PJJ di Wilayah 3T yang digelar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Kamis, (10/7/2025).
“Masyarakat di wilayah 3T tidak boleh tertinggal. Pendidikan adalah hak konstitusional. Pemerintah wajib hadir untuk memastikan akses pendidikan dasar, pendidikan menengah, hingga pendidikan tinggi yang adil dan merata bagi seluruh anak bangsa,” tegasnya.
Deputi Ojat menyoroti masih banyaknya anak-anak Indonesia di kawasan pegunungan, pulau kecil, dan perbatasan yang belum menikmati pendidikan secara layak. Minimnya infrastruktur sekolah dan keterbatasan tenaga pendidik menjadi tantangan besar.
“Dalam konteks ini, digitalisasi pendidikan melalui PJJ perlu ditopang dengan ketersediaan akses internet dan perangkat teknologi yang memadai,” tegasnya.
Perwakilan dari Kemendiktisaintek turut menyampaikan bahwa keterbatasan jaringan dan literasi digital menjadi hambatan utama dalam penerapan PJJ di daerah 3T. Pembelajaran jarak jauh membutuhkan pendekatan pedagogi berbeda yang harus disesuaikan dengan kondisi lokal dan didukung teknologi yang adaptif.
Menanggapi hal tersebut, Kemenko PMK akan memimpin pelaksanaan pilot project terpadu lintas sektor di beberapa daerah 3T sebagai model penerapan PJJ. Proyek ini akan mencakup pemetaan kebutuhan infrastruktur, jaringan, sumber daya manusia, serta dukungan kelembagaan yang diperlukan.
“Kita akan mulai dari daerah yang paling membutuhkan. Dari sana, kita belajar, memperbaiki, lalu memperluas. PJJ bukan sekadar solusi sementara, tetapi juga investasi jangka panjang bagi masa depan pendidikan Indonesia,” ujar Deputi Ojat.
Untuk menjamin keberhasilan implementasi, Deputi Ojat juga menekankan pentingnya dukungan regulasi sebagai dasar hukum pelaksanaan PJJ, serta pemanfaatan teknologi mutakhir seperti kecerdasan buatan (AI). Serta peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan menengah dan tinggi sebagai indikator pemerataan akses.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Staf Ahli Kemenko PMK, Wakil Rektor III Universitas Terbuka, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Direktur Penyerasian Pembangunan Sosial Budaya dan Kelembagaan Kemendes PDTT, perwakilan Kemendiktisaintek, Komdigi dan BAKTI, Kemendagri, PT PLN, serta Kementerian ESDM.
Deputi Ojat juga menekankan pentingnya dukungan regulasi sebagai dasar hukum pelaksanaan PJJ, pemanfaatan teknologi mutakhir seperti kecerdasan buatan (AI), serta integrasi kebijakan untuk mendorong peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan menengah dan tinggi sebagai indikator pemerataan akses.
Sumber :Kemenko PMK