BATAM – Seorang pria berinisial AN (50) di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya selama 10 tahun. Kasus pemerkosaan itu terungkap saat anak kandung pelaku memberanikan diri melapor ke polisi.
Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A Christopher Tamba mengatakan pelaku AN ditangkap di kediamannya di kawasan Sekupang. Anak kandung Korban yang berusia 18 tahun melaporkan kejadian yang menimpanya dengan laporan polisi bernomor : LP – B /113/ VI / 2023 / SPKT / Kepri / Brl / Sek Skp, tanggal 11 Juni 2023.
“Mendapatkan laporan korban, pelaku inisial AN langsung diamankan di kediamannya. Pelaku AN merupakan ayah kandung korban,” Kata Kompol Z.A Cristopher Tamba, Kamis (15/6/2023).
Cristopher mengatakan, berdasarkan keterangan korban diketahui pemerkosaan dilakukan AN sejak korban berumur 8 tahun. Perbuatan pelaku dilakukan di rumahnya dalam keadaan sepi.
“Pelaku atau ayah kandung korban sudah berkali-kali melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Pelaku melakukan perbuatannya sejak korban berumur 8 tahun hingga saat ini berumur 18 tahun,” jelasnya.
Perbuatan bejat AN terakhir kali dia lakukan pada Minggu (11/6) di rumah mereka. Korban yang sudah merasa tidak tahan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekupang.
“Korban setelah mengumpulkan keberaniannya akhirnya melaporkan kejadian yang itu pada hari Minggu kemarin. Alasan korban baru melaporkan kejadian itu ke Polsek karena takut, karena selalu diancam oleh pelaku sehingga tidak berani mengadu kepada siapapun,” sebutnya.
Saat diperiksa polisi, pelaku AN mengakui perbuatannya itu. Pelaku kini telah ditahan di Polsek Sekupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Hasil introgasi, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku hanya tinggal dengan anak-anaknya, sementara istrinya atau ibu kandung korban sudah meninggal,” ujarnya
Tersangka dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dikutip dari detiksumut.
Editor: Redaksi