Banner Go Green
BERITA

Perhatian, seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kab. Bengkalis Terus Digesa Segera Operasional Menjalankan Usaha

×

Perhatian, seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kab. Bengkalis Terus Digesa Segera Operasional Menjalankan Usaha

Sebarkan artikel ini
80741652827 img 20250912 085145

BENGKALIS – Pasca diluncurkan oleh Presiden RI pada bulan Juli lalu, maka Pemerintah Kabupaten Bengkalis terus mendorong dan memberikan pendampingan secara optimal agar seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang ada segera menjalankan usahanya.

Saat ini sudah ada 5 KDMP yang telah menjalankan usahanya. Pendampingan akan terus dan secara intensif dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis, baik satu persatu maupun secara berkelompok per Kecamatan.

Hal tersebut sebagaimana yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 9 September 2025, Dinas Koperasi UKM Kabupaten Bengkalis memberikan pendampingan penginputan data pada aplikasi Microsite Kementerian Koperasi bagi KDMP/KKMP se Kecamatan Bengkalis.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Dinas Koperasi UKM di Jalan Pertanian Bengkalis, juga diisi dengan  diskusi intensif bagaimana upaya untuk mempercepat operasional koperasi, pemecahan atau mencari solusi atas kendala-kendala yang dihadapi.

Forum diskusi dihadiri seluruh Pengurus dan Pengawas KDMP/KKMP, Camat Bengkalis yang diwakili Sekcam Bengkalis, seluruh pejabat yang membidangi koperasi, dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis H. Ismail. Mengawali pengarahannya Ismail menjelaskan bahwa untuk mendorong dan mendukung KDMP/KKMP menjalankan usaha/membuka gerai yang dimanatkan Pemerintah Pusat, hingga saat Pemerintah Pusat telah menerbitkan sejumlah aturan yang akan memberikan kemudahan bagi koperasi.

Baca Juga  Melalui Advokasi Penilaian Mandiri, Bupati Kasmarni Minta Wujudkan Pangan yang Aman, Sehat dan Halal

Aturan dimaksud antara lain Peraturan Menteri Kuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Untuk Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Lebih lanjut Ismail juga menjelaskan tentang bagaimana mekanisme untuk mendapatkan persetujuan dari Bupati atau Kepala Desa ketika KDMP/KKMP ingin mengajukan pinjaman, sebagaimana diatur dalam Permendagri 13 Tahun 2025 dan Permendes Nomor 10 Tahun 2025.

Baca Juga  Berkat Semangat dan Komitmen LPHD bersama YKAN, Mangrove Teluk Pambang Semakin Dilirik Kancah Internasional

Pada sesi diskusi, cukup banyak tanggapan dari Pengurus maupun Pengawas KDMP/KKMP. Diantara hal yang dibahas adalah upaya percepatan agar KDMP/KKMP yang belum memiliki kantor atau bangunan tempat gerai dan akses terhadap permodalan serta mengoptimalkan dukungan dari BUMN bagi KDMP/KKMP.

Para Pengurus/Pengawas dapat segera membuat kerjasama dengan BUMN seperti PT. pertamina Patraniaga untuk penyaluran LPG, Bilog dan ID Food untuk penyaluran bahan pangan seperti beras dan lainnya. Hal ini antara lain sebagaimana disampaikan  oleh Ketua KDMP Penampi Agus Saputra,  Syaifuddin, M. Alfitrah dan beberapa pengiris/pengawas KDMP/KKMP lainnya.  

Baca Juga  Wakil Bupati Bengkalis Dengarkan Laporan Pansus IV Ranperda Perubahan Tatib DPRD

Atas berbagai pertanyaan yang disampaikan peserta, Ismail memberikan arahan sesuai dengan regulasi yang adaa saat ini dan meminta KDMP/KKMP meningkatkan fokusnya menjalankan usaha koperasi. Para peserta seluruhnya menyambutnya secara positif dan meyakini bahwa keberadaan KDMP/KKMP akan sangat membantu masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Pada akhir pertemuan sekitar pukul 15.00 WIB sejumlah KDMP/KKMP telah berhasil mengakses Microsite Kementerian Koperasi yang akan membantu dalam proses operasionalnya. Semoga cita-cita masyarakat semakin sejahtera dapat semakin cepat diwujudkan.#DISKOMINFOTIK.

Sumber :Diskominfotik Bengkalis