Banner Go Green
BERITA

Perda Susunan Perangkat Daerah Resmi Disetujui, Wako Apresiasi DPRD Dumai

×

Perda Susunan Perangkat Daerah Resmi Disetujui, Wako Apresiasi DPRD Dumai

Sebarkan artikel ini

DUMAI – Walikota Dumai, H. Paisal, SKM., MARS., apresiasi DPRD Kota Dumai, wa bil khusus kepada Panitia Khusus (Pansus) A DPRD Kota Dumai.

Hal ini disampaikan orang nomor satu Dumai dalam Rapat Paripurna penyampaian laporan hasil kerja Pansus A pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terhadap perubahan keempat atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai.

“Kami juga haturkan terima kasih, karena sesuai dalam rentang timeline yang tetap terjaga, Pansus A tuntas melaksanakan pembahasan terhadap ranperda terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah,” ucapnya dalam acara yang dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Dumai, Senin (13/11/2023).

Baca Juga  Persemai Dumai U-13 Lolos Hingga Babak 16 Besar Soeratin Cup, Disambut Walikota

Perlu diketahui, Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Dumai Mawardi, didampingi Ketua DPRD Kota Dumai, H. Suprianto, SH, dan Wakil Ketua II DPRD Kota Dumai, Bahari. Selain itu, Rapat Paripurna ini juga dihadiri 22 Anggota DPRD Kota Dumai, unsur Forkopimda Kota Dumai, dan beberapa Pejabat Eselon II dan III dilingkungan Pemerintah Kota Dumai.

Lebih lanjut disampaikan H. Paisal bahwa perubahan keempat atas Perda Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Dumai diundangkan guna menindaklanjuti kebutuhan daerah terhadap perangkat daerah yang luwes dan fleksibel, pada Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Hantaru/PPR) serta mengakomodir pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat).

Baca Juga  Persemai Dumai U-13 Lolos Hingga Babak 16 Besar Soeratin Cup, Disambut Walikota

“Perubahan keempat atas Perda tersebut juga memfalisitasi pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) yang diamanatkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Brida,” tutur H. Paisal.

Ia berharap, dengan penetapan Perda ini kedepan dapat memberikan arah dan pedoman jelas, dalam menata perangkat daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah.

Baca Juga  Persemai Dumai U-13 Lolos Hingga Babak 16 Besar Soeratin Cup, Disambut Walikota

Sebelumnya, Edison, S.H., selaku Juru Bicara Pansus A menyampaikan laporan hasil kerja dan menyerahkan laporan tersebut kepada Pimpinan Rapat.

Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna oleh pimpinan rapat, sebagaimana diamanatkan Pasal 11 ayat 4 huruf (a) angka 2 Peraturan DPRD Kota Dumai Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata tertib DPRD Kota Dumai

Setelah disetujui, acara selanjutnya yaitu Penandatanganan Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kota Dumai dengan DPRD Kota Dumai terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai yang telah disetujui tersebut.(diskominfo)