PEKANBARU – Kabar gembira bagi masyarakat yang belum sempat membayar kendaraannya yang sudah mati pajak. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau perpanjangan Program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” sampai 31 Agustus mendatang.
Perpanjangan program tersebut disampaikan oleh Gubernur Riau dan Kapolda Riau berdasarkan evaluasi Tim Pembina Samsat. Dengan mempertimbangkan aspirasi dan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program tersebut.
Dikutip mediacenter.riau.go.id, program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” itu sendiri masih tetap seperti di periode awal. Dengan lima pembebasan dan dua pengurangan pajak daerah yang terdiri dari Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas BBNKB II (Khusus Kendaraan Pembuatan Sebelum Tahun 2022).
Kemudian Bebas Denda BBNKB II, Bebas BBNKB Kendaraan hasil Lelang dan Kendaraan yang Sudah Lama Tidak Melakukan Registrasi Ulang, Bebas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang Tahun ke-4 , Tahun ke-5 dan seterusnya.
Serta Diskon 50 persen Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama Bagi Wajib Pajak Berbadan Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk (Khusus Kendaraan Pembuatan SebelumTahun 2022), Pengurangan Besaran Perhitungan Sanksi Administrasi / Denda Pajak Kendaraan Bermotor Menjadi 2% Perbulan(Berlaku setelah 6 point kebijakan di atas berakhir)
“Dengan diperpanjangnya masa pelaksanaan Program tersebut, Pemerintah Provinsi Riau berharap kepada masyarakat yang belum sempat memanfaatkannya di periode pertama, agar segera ke Kantor Samsat terdekat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya,” sebur Kepala melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi, Selasa (30/5/2023).
Selain masyarakat umum, diharapkan juga kepada para pelaku usaha untuk bisa memanfaatkan program ini. Karena ada banyak manfaat serta keuntungan yang bisa diperoleh.
Seperti diinformasikan, Program ini sendiri merupakan wujud perhatian Gubernur Riau dalam rangka meringankan beban masyarakat terkait akan segera diterapkannya sanksi penghapusan data kendaraan bermotor melalui pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Sumber: halloriau