BERITA

Pemko Dumai Diminta Teliti Terbitkan IMB

1002
×

Pemko Dumai Diminta Teliti Terbitkan IMB

Sebarkan artikel ini

DUMAI – Sengketa pengakuan tentang kepemilikan tanah di Kota Dumai masih saja terjadi, salah satu tanah kosong yang terletak di ruas Jalan Sudirman samping Bank Mandiri.

Ahli waris, Inong (53) merasa keberatan saat petugas gabungan dari Dinas PUPR dan Dinas Perizinan Kota Dumai akan melakukan pengukuran tanah terkait salah satu syarat untuk mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pada Senin (22/3/2021).

“Saya ahli waris dari pemilik tanah atas nama Alip sesuai dengan surat dasar yang dikeluarkan Tahun 1961 dan masih dalam wilayah Kabupaten Bengkalis,” ujar inong kepada wartawan baru ini.

Berdasarkan surat asli Inong merasa keberatan saat petugas melakukan pengukuran, dan meminta pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah menggugat dan membawa kasus ini ke Pengadilan.

“Silahkan saja gugat dan bawa kasus ini ke ranah hukum perdata,” tegasnya.

Terkait siapa pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah, Inong menyebutkan salah seorang warga Dumai keturunan Tionghoa diketahui berinisial TT.

“Iya dia mengaku sebagai pemilik tanah yang sah dan ahli waris dari bapaknya,” ujarnya.

Untuk itu dirinya meminta agar Pemko Dumai hati hati dan lebih teliti dalam menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB).

“Pemko Dumai agar tidak sembarangan keluarkan IMB,” sebutnya lagi. (ran)