Banner Go Green
BERITA

Pemerintah Tetapkan Pengaturan Pembelajaran Murid Selama Ramadan 2026

7
×

Pemerintah Tetapkan Pengaturan Pembelajaran Murid Selama Ramadan 2026

Sebarkan artikel ini

KEMENKO PMK — Pemerintah menetapkan pengaturan pembelajaran bagi murid selama Bulan Ramadan 2026 dengan menitikberatkan pada penguatan nilai keagamaan, pembentukan karakter, serta pemenuhan hak belajar peserta didik secara berimbang. 

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menko PMK Pratikno di Kantor Kemenko PMK, pada Kamis (5/2/2026).

Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa pembelajaran selama Bulan Ramadan tidak hanya diarahkan pada aspek akademik, tetapi juga menjadi momentum strategis untuk memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, serta karakter sosial anak-anak Indonesia.

“Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu, pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” ujar Menko PMK.

Baca Juga  Pengumuman Lelang Barang

Dalam pengaturannya, pemerintah mendorong penguatan materi keagamaan yang disesuaikan dengan agama masing-masing peserta didik. Bagi murid beragama Islam, kegiatan dapat berupa tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas lain yang mendukung penguatan iman, takwa, dan akhlak mulia. Sementara itu, murid beragama non-Islam difasilitasi melalui bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan lain sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Selain penguatan keagamaan, pembelajaran selama Ramadan juga diarahkan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui berbagai kegiatan sosial dan edukatif. Kegiatan tersebut antara lain berbagi takjil, penyaluran zakat dan santunan, kompetisi keagamaan seperti lomba adzan, musabaqah tilawatil quran (MTQ), cerdas cermat keagamaan, serta berbagai kegiatan positif lainnya.

Baca Juga  Kemenko PMK Validasi Pedoman Strategis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra

“Kita ingin anak-anak belajar empati, gotong royong, dan kepedulian sosial. Ramadan ramah anak harus diisi dengan aktivitas yang membangun karakter, termasuk gerakan 7 kebiasaan anak Indonesia hebat, gerakan satu jam tanpa gawai, dan kegiatan positif lainnya,” tegas Pratikno.

Adapun hasil rapat menyepakati skema pembelajaran selama Bulan Ramadan 2026 sebagai berikut: pembelajaran di luar satuan pendidikan pada 18 hingga 20 Februari 2026; pembelajaran tatap muka pada 23 Februari hingga 16 Maret 2026; serta libur pasca-Ramadan pada 23 hingga 27 Maret 2026.

Baca Juga  Konsultasi Publik Pedoman Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera di Banda Aceh

Menko PMK mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk menindaklanjuti kebijakan ini dengan pengaturan teknis yang adaptif dan kontekstual, tanpa mengurangi substansi kebijakan nasional yang telah ditetapkan.

Dengan pengaturan ini, Menko PMK berharap pembelajaran selama Bulan Ramadan 2026 tidak hanya menjaga keberlanjutan proses pendidikan, tetapi juga berkontribusi nyata dalam membentuk generasi yang beriman, berkarakter kuat, dan peduli terhadap sesama.

Turut hadir dalam agenda tersebut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti serta pimpinan tinggi madya dan pratama dari kementerian/lembaga terkait lainnya.

Sumber : Kemenko PMK