Banner Go Green
BERITA

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama 18 Agustus 2025 untuk Peringatan HUT ke-80 RI

×

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama 18 Agustus 2025 untuk Peringatan HUT ke-80 RI

Sebarkan artikel ini
IMG 20250807 WA0172

Jakarta, 7 Agustus 2025 — Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga  ASN Timor-Leste Ikuti Program Magang di Kemenko PMK, Asah Pemahaman Pilar Sosial Budaya ASEAN

Rapat penetapan dilaksanakan di Kemenko PMK (7/8) yang dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito dan Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, yang dihadiri oleh Sekretaris Kemensetneg Setya Utama dan perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah.
Melalui Menko PMK, Pratikno, selanjutnya SKB ditandatangani oleh tiga menteri yaitu
Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Baca Juga  Kemenko PMK Sigap Tangani Kasus Ibu dan Anak di Banjaran Lewat Pendampingan Keluarga

“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional”, kata Imam Machdi. Oleh karena itu pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif.

Selain memperkuat semangat nasionalisme, penambahan cuti bersama ini juga diharapkan memberi dampak positif pada sektor pariwisata dan perekonomian lokal, melalui meningkatnya mobilitas dan aktivitas masyarakat selama akhir pekan panjang.

Baca Juga  Menko PMK Membuka Adexco 2025: Dari “Kita Tangguh” Menuju Kolaborasi Global Hadapi Bencana

“Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa”,  tutup Deputi Warsito.

Sumber :Kemenko PMK