BERITA

Pemerintah Tegaskan Komitmen Perlindungan Hak Perempuan dalam Laporan Pertanggungjawaban Komnas Perempuan

31
×

Pemerintah Tegaskan Komitmen Perlindungan Hak Perempuan dalam Laporan Pertanggungjawaban Komnas Perempuan

Sebarkan artikel ini

KEMENKO PMK — Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan hak perempuan dan penghapusan kekerasan berbasis gender.

Hal itu disampaikannya saat mewakili Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam acara Laporan Pertanggungjawaban Jabatan Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan periode 2020-2025 di Teater Wahyu Sihombing, Taman Ismail Marzuki.

“Kami mengapresiasi dedikasi Komnas Perempuan yang selama lima tahun terakhir telah bekerja keras memperjuangkan hak-hak perempuan serta menghapus berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi berbasis gender. Laporan pertanggungjawaban ini bukan hanya refleksi atas capaian yang telah diraih, tetapi juga menjadi pijakan untuk langkah-langkah strategis ke depan,” ujar Woro dalam sambutannya.

Salah satu capaian penting yang disoroti adalah pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Lisa menjelaskan bahwa UU tersebut merupakan hasil advokasi panjang selama lebih dari dua dekade yang akhirnya memberikan payung hukum lebih kuat bagi korban kekerasan seksual.

“Tantangan ke depan adalah memastikan implementasi yang efektif, termasuk penyusunan regulasi turunan seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri agar UU ini dapat berjalan optimal,” jelas Lisa.

Selain aspek regulasi, pemerintah juga berkomitmen memperkuat ekosistem pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan. Lisa mengatakan penyediaan Layanan Terpadu Berbasis Gender (LTBG) di tingkat daerah harus terus diperluas, begitu pula dengan penguatan mekanisme pemulihan korban, termasuk layanan psikososial dan reintegrasi sosial.

“Kami ingin memastikan bahwa korban tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga pemulihan yang menyeluruh,” tambah Lisa.

Lisa juga menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan agar akses keadilan bagi perempuan semakin maksimal. Sinergi antara UU TPKS, KUHP, dan UU ITE perlu terus diperkuat. Jangan sampai ada celah hukum yang menghambat perlindungan bagi perempuan korban kekerasan.

Baca Juga  Jelang Puncak Arus Mudik, Pemerintah Pastikan Kelancaran Perjalanan Pemudik

“Di era digital, perempuan menghadapi tantangan baru dalam bentuk kekerasan berbasis teknologi. Kita perlu regulasi yang lebih ketat dan sistem pelaporan yang aman agar korban berani bersuara dan mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari strategi nasional, pemerintah mendorong percepatan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (RAN PKDRT). “Kami ingin membangun sistem pendampingan korban yang lebih kuat, termasuk akses layanan hukum dan rumah aman. Selain itu, edukasi berbasis komunitas harus terus diperkuat agar kasus KDRT dapat dicegah sebelum mencapai eskalasi kekerasan,” kata Woro.

Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriani menegaskan bahwa capaian lembaganya selama periode 2020-2025 telah menguatkan peran Komnas Perempuan dalam dua aspek utama. “Komnas Perempuan terus berkembang sebagai rujukan utama dalam isu kekerasan berbasis gender dan semakin berpengaruh dalam kebijakan publik. Salah satu contoh nyata adalah advokasi kami terhadap isu femisida, yang sejak 2017 menjadi perhatian khusus dan semakin dikenal publik pada 2024 melalui berbagai diskusi dan publikasi,” jelas Andy.

Baca Juga  Langkah Cepat dan Terkoordinasi, Kunci Atasi Mudik Aman, Lancar, Nyaman, dan Selamat

Andy juga menyoroti peningkatan daya pengaruh Komnas Perempuan dalam kebijakan publik. Ia mengatakan dari 170 rekomendasi kebijakan yang dikeluarkan, 62 telah ditindaklanjuti. Ini menunjukkan bahwa advokasi Komnas Perempuan dalam isu kekerasan seksual dan kebijakan diskriminatif semakin mendapat respons positif. Selain itu, penguatan tata kelola organisasi, termasuk sumber daya manusia, keuangan, dan teknologi informasi, juga menjadi faktor kunci dalam memastikan keberlanjutan upaya perlindungan hak perempuan di Indonesia.

Menutup sambutannya, Deputi Woro mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan setara bagi perempuan.

“Komnas Perempuan telah meletakkan fondasi yang kuat. Kini tugas kita adalah memastikan keberlanjutan upaya ini dengan dukungan penuh dari semua elemen bangsa. Perlindungan dan pemberdayaan perempuan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya

Sumber :Kemenko PMK