KEMENKO PMK — Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus memperkuat komitmen dalam pemberantasan korupsi melalui pendekatan pendidikan yang menyeluruh. Upaya ini melibatkan lima pilar utama masyarakat, yakni keluarga, institusi pendidikan, masyarakat, tempat ibadah, dan ruang digital.
Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito, menegaskan pentingnya membangun kesadaran kolektif untuk menumbuhkan integritas sebagai fondasi utama dalam mencetak generasi bangsa yang unggul dan berkarakter.
“Membangun kesadaran masyarakat terkait integritas dan keteladanan menjadi sangat penting, terutama dalam konteks pendidikan karakter guna mewujudkan sumber daya manusia unggul sesuai visi-misi Indonesia Maju 2025–2029,” ujar Warsito dalam Rapat Koordinasi Teknis lintas kementerian/lembaga di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Dalam rapat koordinasi yang merupakan tindak lanjut penandatanganan komitmen bersama penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi (PAK), Warsito mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyusun strategi untuk mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam regulasi nasional.
“Pendidikan antikorupsi akan kita integrasikan dalam substansi revisi Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, yang baru dua minggu lalu kita bahas bersama,” jelasnya.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai bagian integral dalam sistem pendidikan nasional, bukan sekadar program tambahan. Warsito juga menyinggung temuan riset bahwa Indonesia secara konsisten menempati peringkat pertama sebagai negara paling dermawan dalam laporan World Giving Index (WGI) yang dirilis oleh Charities Aid Foundation (CAF). Pada WGI 2024, Indonesia kembali meraih posisi puncak dengan skor 74 poin. “Kita harus bisa memadukan budaya baik ini dengan pemahaman yang tepat tentang gratifikasi berdasarkan regulasi,” ujarnya.
Direktur Sosialisasi dan Kampanye KPK, Amir Arief, menjelaskan bahwa pendidikan antikorupsi merupakan upaya strategis untuk menanamkan nilai-nilai integritas kepada peserta didik serta menciptakan ekosistem pendidikan yang bersih dan berintegritas.
“Setiap dua tahun kami melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan untuk mengukur dampak dari implementasi pendidikan antikorupsi,” ungkap Amir.
KPK juga mengusulkan perlunya regulasi nasional khusus yang menjadi landasan hukum kuat bagi pelaksanaan pendidikan antikorupsi di seluruh Indonesia. Dalam paparannya, KPK turut memaparkan sejumlah temuan penting dari SPI Pendidikan 2024. Di antaranya, tingkat kecurangan akademik masih tinggi: praktik menyontek dilakukan oleh 43% siswa dan 58% mahasiswa, sementara plagiarisme oleh guru dan dosen tercatat sebesar 6% di sekolah dan 43% di perguruan tinggi. Selain itu, kebiasaan memberikan hadiah kepada guru oleh orang tua masih terjadi di 65% sekolah, termasuk adanya kasus suap (22%) berupa pemberian hadiah agar anak memperoleh nilai bagus atau kelulusan. Terkait pemanfaatan Dana BOS, sebanyak 12% sekolah dilaporkan menggunakan dana tidak sesuai peruntukan. Sementara itu, praktik pungutan liar dalam proses PPDB masih ditemukan di 28% sekolah.
Sementara itu, Direktur Ketahanan Sosial Badan Pusat Statistik (BPS), Nurma Midayanti, menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi sejak dini dengan melibatkan keluarga sebagai lingkungan pertama pembentukan karakter.
“Kita perlu memperkuat pendidikan antikorupsi sejak dini melalui keluarga serta mengedukasi orang tua dan wali murid tentang pentingnya parenting antikorupsi,” ujar Nurma.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pengukuran Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) tahun 2024, tercatat nilai sebesar 3,85, mengalami sedikit penurunan sebesar 0,07 poin dibandingkan nilai IPAK tahun 2023 sebesar 3,92.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina Ideologi, Karakter, dan Wawasan Kebangsaan Kemendagri, Sri Handoko Taruna, menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk mendukung pendidikan antikorupsi dengan mengintegrasikannya ke dalam dokumen perencanaan pembangunan.
“Kami siap mendukung dan mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” tegasnya.
Menutup diskusi, Deputi Warsito mengungkapkan rencana Kemenko PMK untuk mengembangkan sistem pengukuran karakter yang terintegrasi dan komprehensif.
“Kemenko PMK saat ini sedang meramu beberapa indeks terkait karakter agar lebih terpadu. Harapannya, seluruh pengukuran tetap dilaksanakan oleh BPS sebagai bagian dari proses monitoring dan evaluasi di lapangan,” pungkasnya.
Pendidikan antikorupsi merupakan investasi jangka panjang dalam membangun generasi dengan integritas tinggi dan mentalitas antikorupsi. Melalui keterlibatan lima pilar masyarakat secara menyeluruh, program ini diharapkan mampu membentuk ekosistem antikorupsi yang kokoh di seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Agama, Kemendiktisaintek, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, baik secara daring maupun luring.
Sumber :Kemenko PMK