DUMAI – Kamis (6/7/2023), di ruang rapat Kantor Bappedalitbang Pemko Dumai, melalui Bappedalitbang dan Inspektorat Daerah lakukan sosialisasi “Pelaporan Penyerapan Anggaran/Realisiasi Fisik dan Keuangan, Secara Online dan Terintegrasi ” di Lingkungan Pemko Dumai.
Kepala Bappedalitbang Kota Dumai Drs Budi Hasnul mengatakan, sesuai amanat Permendagri No:86 Tahun 2017, Pemda atau Pemko berkewajiban lakukan Pengendalian dan Evaluasi (Dalev), yang dilaporkan secara berjenjang, ke Provinsi dan ke Pemerintah Pusat.
“Sebenarnya, menu pelaporan akan disediakan terintegrasi dengan SIPD, namun saat ini belum dapat difungsikan, sehingga kita menginisiasi lakukan pembuatan aplikasi sendiri, yang telah terintegrasi dengan aplikasi SIPKD di BPKAD, dimana data-data realisasi keuangan tidak perlu lagi diinput oleh perangkat daerah. Dengan adanya sistem pelaporan secara online dan terintegrasi ini, tentunya akan lebih memudahkan bagi perangkat daerah untuk menyampaikan progres realisasi pelaksanaan kegiatan di perangkat daerahnya masing-masing, dan kami, Bappedalitbang juga dapat menyampaikan laporan kepada Pemprov dan Pempus, tepat waktu. Ucapan terimakasih kami kepada Diskominfotiksan yang sudah memfasilitasi pembuatan sistem pelaporan secara online ini. Kepada BPKAD yang juga telah memberikan akses integrasi ke SIPKD dan kepada Inspektorat Daerah yang terus bersama-sama mendorong agar pelaporan online ini bisa terlaksana,” kata Budi Hasnul.
Sementara itu, dalam penjelasannya, Inspektur Daerah Kota Dumai Drs Riki Dwi Woro, berkata, bahwa Inspektorat Daerah sangat antusias sekali, akhirnya pelaporan penyerapan anggaran/realisasi fisik dan keuangan dilingkungan Pemko Dumai terwujud setelah melalui proses yang cukup memakan waktu.
“Pelaporan ini sekaligus diintegrasikan ke dashboard Sitegas Aktif,” kata Riki Dwi Woro.
Sitegas Aktif adalah Sistem Terintegrasi Pelaporan Serapan Anggaran, Pendapatan dan Pelaksanaan Tugas Pengawasan dalam Rangka Mewujudkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang efektif.
Dengan terintegrasinya data serapan anggaran ke Inspektorat Daerah, maka selanjutnya, Inspektorat Daerah akan lakukan pemantauan secara langsung ke perangkat daerah, untuk menggali informasi, kendala dan upaya yang sudah dilakukan perangkat daerah, agar serapan anggaran dan kegiatan pada perangkat daerah dapat direalisasikan, sesuai target yang telah ditentukan.
Hal ini dilakukan Inspektorat Daerah, mengingat Pempus, melalui Kementerian Dalam Negeri mengamanatkan kepada Kepala Daerah, agar Inspektorat Daerah mengawal pelaksanaan APBD.
Adapun target yang ditetapkan Pempus terkait serapan anggaran dan kegiatan, adalah sebesar 20% pada Triwulan pertama dan 50% pada Triwulan kedua, 75% pada Triwulan ketiga dan minimal 95% pada Triwulan keempat.
Apabila realisasi penyerapan anggaran Pemko Dumai telah penuhi target yang ditetapkan, harapan semua pihak, masyarakat akan lebih cepat menikmati hasil pembangunan dan perputaran roda ekonomi berjalan lebih cepat.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Bappedalitbang atas kerjasama dan upaya pelaporan secara terintegrasi ini. Kepada BPKAD yang juga sangat mendukung upaya ini serta Diskominfotiksan dengan dukungan tenaga IT nya, sehingga pelaporan secara online ini terlaksana,” pungkas Riki Dwi Woro.(ES)***
Editor: Redaksi