DUMAI – Pekerjaan galian penanaman kabel optik Telkom disisi pinggir Jalan Sultan Syarif Kasim sebagaimana diberitakan beberapa media online mendapat sorotan banyak pihak. Karena dampak pengalian mengakibatkan kerusakan pada Aspal sisi jalan, trotoar/kanstin yang ditumbuhi rumput hias. Sorotan disebabkan karena pekerja hanya menutupi lubang galian mengunakan material bekas galian itu sendiri. Secara sepintas penutupan bekas galian dinilai asal-asalan saja.
Tim media sebelum merilis pemberitaan terdahulu sempat menghubungi Kepala Bidang Bina Marga (Kabid BM) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai. Selaku pejabat Teknis untuk meminta klarifikasi terkait kegiatan berdampak pada sarana dan prasarana umum seperti jalan dan trotoar/kanstin.
Dodi Iswahyudi, ST selaku Kabid BM saat Tim media hubungi melalui pesan WhatsAap Rabu, (3/7) malam hanya menjawab singkat, “Izin…..bg infonya ke DPMPTSP…Makasih.” balasnya.
Ketika ditanyakan kembali, sosok biasa disapa Dodi membalas, “Rekomtek udah klw tak salah…izin dari DPMPTSP.”
Menindaklanjuti saran Kabid BM Dinas PU, Tim media menghubungi pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Investasi, Rini.
Rini menyebut bahwa kontraktor pelaksana kegiatan telah mendapat izin “Pekerjaan tersebut sudah melalui tahapan yang diperlukan, BAP rekomendasi teknis dari PU dan rekomendasi pelaksanaan pekerjaan dari DPMPTSP sudah ada semua.” tulisnya membalas pesan WhatsAap Tim media saat dimintai klarifikasi
Bahkan Rini membantah ketika Tim media menyebut pekerjaan tersebut telah selesai, “Yang mengatakan tidak selesai siapa,” balas Rini kembali kepada Tim media yang menyatakan kegiatan tersebut telah selesai.
Bahkan Rini meneruskan pesan WhatsAap, sepertinya dari pihak kontraktor pekerjaan pengalian penanaman kabel optik Telkom.
“Maaf sebelumnya buk, Krn Kami msh Siaga 1 terkait kabel laut yg terputus yang mengancam jaringan Se Sumatera donw, jadi kami stopp sebentar buk, insyallah dalam waktu dekat akan lanjutz perapian nya kami selesai kam setelah rojok selsaai buk,” bunyi pesan dikirim Rini.
Rini juga menjelaskan melalui pesan lainnya, bahwa setiap pelaksanaan pekerjaan pasti ada jaminan pekerjaannya. Jika pekerjaan tersebut menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum maka pihak penyelenggara pekerjaan wajib mengembalikan fasilitas tersebut sebagaimana semula. Pihaknya (DPMPTSP red) ikut mengawasi pekerjaan, mengenai jaminan sudah dibayarkan ke Asuransi dan Bank.
Terkait penjelasan Kabid Perencanaan dan Investasi DPMPTSP, Rini bahwa pihaknya mengawasi kegiatan tersebut. Menyebut bahwa pelaksana pekerjaan menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum maka wajib mengembalikan seperti semula. Karena itu lihat saja nanti apakah seperti yang dikatakan Kabid Rini, ungkap salah satu pengiat sosial kepada Tim media, Minggu (6/7) pagi ketika dimintai tanggapan.
“Pihak DPMPTSP kan sudah menyatakan bahwa pelaksana kegiatan akan mengembalikan seperti semula jika ada kerusakan fasilitas umum, kita lihat saja nanti apakah diperbaiki, terlebih dengan bahasa seperti semula,” ungkapnya dan sementara waktu minta identitasnya jangan ditulis.
“Seperti semula artinya pelaksana kegiatan wajib memperbaiki fasilitas umum yang rusak seperti sebelum dilakukan pekerjaan pengalian, jika kelak faktanya tidak sesuai atau diluar ekspektasi warga atau siapa saja boleh mempertanyakan, dan mengambil tindakan lain seperti melaporkan kepada pihak DPRD sebagai fungsi pengawasan dan pembuat aturan jika mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda), atau melakukan upaya hukum karena fasilitas tadi di danai dari duit masyarakat Dumai yang berasal dari pajak atau retribusi, oleh karena itu warga berhak mempertanyakan bahkan jika perlu melakukan upaya hukum,” pungkasnya mengakhiri percakapan di salah satu kedai kopi Jalan Sukajadi/Diponegoro.
Pekerjaan terhenti karena sesuatu hal maka sebaiknya ditunggu jika sudah selesai apakah diperbaiki lagi. Perbaikan seperti apa, seperti semula atau asal-asalan hanya waktu yang bisa menjawab maka dari itu bersabarlah sambil terus melakukan pengawasan.***