YOGAYAKARTA – Pansus A DPRD Kota Dumai melaksanakan Koordinasi dan Sharing Informasi ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Provinsi DIY, Selasa (21/05/2024).
Pertemuan yang di pimpin oleh Ketua Pansus A, Edison,S.H., disambut oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian DP3AP2KB, Heribertus Soedjatmiko,S.IP yang di dampingi oleh AKAM Pemenuhan Hak Anak (PHA), Cahyaning Handadari S.E.,M.M. Beserta jajaran nya.
Kota Yogyakarta termasuk Kategori Utama Kota Layak Anak (KLA) dan sudah memiliki Perda yang mengatur tentang Kota Layak Anak yang di atur dalam Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Kota Layak Anak.Pemerintah Yogyakarta memiliki fasilitas yang menunjang kota layak anak seperti rumah ibadah ramah anak, tim gugus tugas layak anak, ruang bermain ramah anak yang sudah di lengkapi cctv dan WiFi gratis.
Dalam Pembuatan Perda KLA seperti di Yogyakarta di harapkan Kota Dumai dapat merujuk pada regulasi terbaru seperti :
– Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang perlindungan Khusus Anak
– Peraturan Menteri PPA Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan KLA
Dalam pertemuan ini turut hadir Wakil Ketua Pansus A,M. AL Ichwan Hadi,S.Sos diikuti anggota Pansus lainnya, Hj. Haslinar,S.Sos.,M.Si., Bujang, H. Salman,S.Sos, Agus Purwanto,S.T serta Kadis DPPA Kota Dumai beserta jajarannya
Melalui pertemuan ini diharapkan Kota Dumai memiliki Fasilitas yang menunjang ramah anak seperti di Kota Yogyakarta dan segera memiliki payung hukum yang mengatur tentang KLA di Kota Dumai.***