BERITA

Optimalisasi Sistem Produksi Ilmu Pengetahuan melalui Pengembangan Ekosistem Riset

16
×

Optimalisasi Sistem Produksi Ilmu Pengetahuan melalui Pengembangan Ekosistem Riset

Sebarkan artikel ini

Oleh Usman Manor, Analis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

pada Asisten Deputi Riset, Teknologi, dan Kemitraan Industri, Kemenko PMK

       Dalam periode perkembangan ilmu pengetahuan, tantangan utama yang dihadapi dewasa ini adalah mengoptimalkan sistem produksi pengetahuan sehingga dapat menghasilkan inovasi yang relevan dengan perkembangan zaman dan aplikatif bagi masyarakat. Untuk mengoptimalkan sistem produksi pengetahuan, pengembangan ekosistem riset yang mendukung kolaborasi antara pemerintah, akademisi, industri, media, dan masyarakat merupakan salah satu cara yang dianggap efektif di tengah banyaknya kendala dan keterbatasan. Pengembangan ekosistem riset tidak hanya mendorong terciptanya pengetahuan baru, melainkan pula menjadikan pengetahuan lebih aplikatif untuk menyelesaikan permasalahan sekaligus mengembalikan kedudukan pengetahuan guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah melalui Misi Asta Cita turut menjadikan penguatan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) sains, teknologi, dan sebagai Program Prioritas.

         Di Indonesia, ilmu pengetahuan bersama dengan teknologi memiliki kedudukan istimewa sebagai modal dan investasi pembangunan nasional mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Kedudukan tersebut sejalan dengan salah satu cita-cita sekaligus tujuan pembangunan nasional yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam hal ini, mencerdaskan kehidupan bangsa bukan hanya bermakna aksesibilitas pendidikan yang merata, tetapi juga menciptakan sistem yang mampu menghasilkan pengetahuan bagi kemajuan masyarakat. Oleh sebab itu, pengembangan ekosistem riset bagi Indonesia merupakan suatu keharusan mengingat ekosistem tersebut dapat menghasilkan ilmu pengetahuan yang relevan dengan kebutuhan zaman, mendorong perkembangan teknologi, serta meningkatkan daya saing masyarakat Indonesia secara global.

         Pada proses pengembangan ekosistem riset, Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang tidak mudah. Indonesia belum mampu beranjak dari posisi 100 besar peringkat negara berdasakan Global Innovation Index tahun 2021. Padahal, Malaysia dan Thailand telah mampu menembus peringkat 50 besar di dunia. Kondisi ini mengharuskan Indonesia untuk segera meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang riset. Namun demikian, upaya tersebut masih terganjal oleh permasalahan tata kelola riset yang belum menaungi proses pembinaan, pengembangan, dan penguatan SDM. Permasalahan tersebut sejalan dengan rendahnya minat masyarakat untuk berkarir di bidang riset. Pada tahun 2021, jumlah SDM yang berkarir di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi tidak lebih dari 1% dari total penduduk Indonesia. Hanya sekitar 317.180 orang yang berkecimpung di dunia riset. Selain tantangan-tantangan tersebut, Indonesia masih harus menghadapi sitasi yang terus menurun di saat publikasi terus meningkat. Hal ini menggambarkan kondisi belum optimalnya riset yang berkualitas.

         Kualitas hasil riset juga berhubungan dengan pendanaan yang belum memadai. Pendanaan riset di Indonesia tercatat pada tahun 2020 hanya berkisar 0,25 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara itu, negara-negara lain di Asia Tenggara pada tahun yang sama, seperti Malaysia menganggarkan 0,95 persen dari PDB, Thailand menganggarkan 0,40 persen dari PDB, dan Filipina menganggarkan 0,32 persen dari PDB (UNESCO, 2024). Adapun negara di Asia Tenggara pada tahun 2020 yang memiliki pendanaan besar pada riset adalah Singapura dengan 1,89 persen dari PDB. Perbandingan tersebut menunjukkan Indonesia perlu meningkatkan pendanaan riset agar kualitas hasil riset juga meningkat atau minimal setara dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara (UNESCO, 2024).

         Tantangan yang besar dalam pengembangan ekosistem riset menyebabkan ketersambungan elemen dalam riset sangat diperlukan. Dalam sebuah ekosistem riset, setidaknya terdapat elemen institusi riset, industri, pemerintah, masyarakat, infrastruktrur, dan jaringan (kemitraan). Institusi riset berperan sebagai penghasil ilmu pengetahuan. Sementara itu, industri sebagai elemen dalam ekosistem riset berperan sebagai kolaborator riset terapan, pengembang teknologi, dan pencipta produk inovatif mengacu pada ilmu pengetahuan. Selain institusi dan industri, pemerintah juga memiliki peran sebagai fasilitator, penyusun regulasi, penyedia dana, dan penyusun kebijakan yang mendukung pengembangan riset. Tidak hanya itu, masyarakat sebagai penerima manfaat dari hasil riset juga memiliki peran, yakni pengaplikasi ilmu pengetahuan dalam kehidupan sehari-hari untuk menyelesaikan permasalahan. Elemen lain yang tidak kalah penting adalah infrastruktur dan jaringan (kemitraan). Dalam hal ini, infrastruktur berperan sebagai penyedia hal-hal yang dibutuhkan untuk mendukung riset berkualitas, sementara jaringan (kemitraan) berperan sebagai pendukung pertukaran pengetahuan, pengalaman, dan sumber daya riset secara lokal, nasional, maupun internasional. Keterhubungan seluruh elemen-elemen tersebut tidak hanya akan menghasilkan pengetahuan yang berkualitas, tetapi juga mendorong perkembangan riset dan inovasi yang berdampak bagi masyarakat secara berkelanjutan.

         Untuk mengembangkan ekosistem riset di Indonesia secara berkelanjutan, diperlukan setidaknya empat hal yang mencakup perluasan talent pool dan mekanisme akuisisi SDM riset, penguatan intervensi dan fasilitasi SDM riset, peningkatan ketersediaan sarana prasarana manajemen SDM riset, serta peningkatan sinergi pendanaan dan kelembagaan. Pada perluasan talent pool dan mekanisme akuisisi SDM riset, membangun kerangka regulasi dan mengembangkan basis data pembinaan SDM riset sangat penting selain meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM riset. Di samping itu, pada penguatan intervensi dan fasilitasi SDM riset diperlukan penyiapan SDM riset, pengembangan SDM potensial, penguatan kolaborasi riset, dan penguatan regulasi untuk pembinaan SDM. Keseluruhan upaya tersebut dapat dicapai dengan peningkatan ketersediaan sarana prasarana SDM riset yang dilakukan melalui penyediaan infrastruktur riset dan pengembangan kerja sama pemanfaatan riset. Namun demikian, upaya pengembangan ekosistem riset tidak hanya berkaitan dengan SDM riset dan ketersediaan sarana, melainkan pula sinergi dalam hal pendanaan dan kelembagaan. Upaya ini ditempuh melalui kolaborasi multipihak dan perluasan sumber pendanaan terutama dari lembaga non pemerintah.

         Pengembangan ekosistem riset di Indonesia pada dasarnya telah diatur secara lebih operasional melalui Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN) yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024. Pada regulasi tersebut, pengembangan ekosistem riset disusun secara bertahap mulai dari peletakan fondasi hingga puncak kapitalisasi riset. Tantangan utama dalam implementasi regulasi yang berkaitan dengan riset adalah menjamin keterhubungan seluruh elemen dalam ekosistem riset secara berkelanjutan. Keterhubungan seluruh elemen dalam ekosistem riset tidak hanya menghasilkan keberhasilan implementasi regulasi DBMTN, melainkan pula mendorong ketercapaian visi Indonesia Emas 2045 dan memastikan ilmu pengetahuan yang dihasilkan melalui riset dapat berdampak secara berkelanjutan bagi masyarakat.

Fotografer : Achmad Soleh      

Referensi

Hiskia, H., Priswantoro, A.A., Jauhari, R., Jinan, R., & Herlambang, H. (2025). Pengelolaan Resiko sebagai Faktor Kunci dalam Peningkatan Produktifitas dan Komersialisasi Inovasi di Badan Riset dan Inovasi Nasional. Jurnal Ilmiah Manajemen dan Bisnis (JIMBis).

Nuryasin, I. (2021). Pengembangan Sistem Manajemen Pengetahuan pada Pendidikan Tinggi: Aplikasi Jejaring Peneliti.

Prasetyo, H.N. (2020). Membangun Ekosistem Penelitian menuju Indonesia Juara.

Ramdhani, T.I., Faiza, N.N., Wulandari, M., Nastiti, A.D., & Kurniawan, H. (2024). CFPChain: Optimalisasi Sistem Seleksi Pendanaan Riset BRIN Menggunakan Pendekatan Berbasis Konsorsium Blockchain. Jurnal Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer.

Telaumbanua, D. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

UNESCO. (2024). ASEAN Stepping Up Its Green and Digital Transition. https://www.unesco.org/en/articles/asean-stepping-its-green-and-digital-transition. Diakses pada 3 Februari 2025 pukul 14.00 WIB.

   

Sumber :Kemenko PMK