DUMAI – Dalam rangka Operasi Anti Narkotika Tahun 2024 dan sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Seorang pelaku yang diduga bertindak sebagai pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polda Riau tersebut ialah MI Alias IN (26) warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat.
MI Alias IN (26) turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 2 paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat kotor ±4,61 Gram, 3 blok plastik bening, 1 buah gunting press, 1 kotak bungkus rokok, 1 buah timbangan digital dan 1 buah tas sandang.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (17/7/2024), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai melakukan penggeledahan di kediaman MI Alias IN (26) dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Selanjutnya dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dimana MI Alias IN (26) diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu disekitaran Kota Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai turut mengamankan MI Alias IN (26) beserta seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Sabtu (20/7/2024), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, S.H, M.Si membenarkan penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Sementara hasil pemeriksaan urine MI Alias IN (26) terbukti positif methamphetamine dan amphetamine yang menunjukkan dirinya juga bertindak sebagai pengguna barang haram.
“Tersangka MI Alias IN (26) beserta seluruh Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya menguasai barang haram tersebut, tersangka MI Alias IN (26) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, S.H, M.Si.***