PEKANBARU – Polda Riau kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antarprovinsi yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam operasi yang dilakukan, Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengamankan dua tersangka dan barang bukti sabu seberat 1,064 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa jaringan ini merupakan bagian dari sindikat internasional Golden Crescent.
“Operasi ini dimulai dari Pekanbaru dan berlanjut hingga ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan,” ujar Kombes Putu Yudha Selasa (21/1).
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (17/1) di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Tim kepolisian berhasil mengamankan ABR (37) yang membawa sabu seberat 1,064 kilogram dalam tas ranselnya. Dari hasil interogasi, ABR mengaku akan menyerahkan sabu tersebut kepada seseorang di Lubuk Linggau.
Tidak berhenti sampai di situ, pada Sabtu (18/1), tim gabungan kembali melakukan penangkapan terhadap HAP (29) orang suruhan narapidana itu di sebuah rumah makan di Lubuk Linggau. HAP yang datang menggunakan mobil Toyota Fortuner ditangkap setelah menerima paket sabu dari ABR.
Modus operandi yang digunakan oleh jaringan ini cukup cerdik, yakni dikendalikan dari dalam salah satu lapas di Riau.
“Narapidana yang terlibat dalam jaringan ini diduga memberikan perintah dan mengkoordinasikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi,” tegas Yudha.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti kedua tersangka sangat berat, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkoba terhadap masyarakat. Sabu seberat 1,064 kilogram yang berhasil diamankan berpotensi merusak kehidupan ribuan orang.
“Dengan terungkapnya kasus ini, setidaknya kita telah menyelamatkan 5.320 jiwa dari bahaya narkoba,” ungkap Kombes Putu Yudha.
Yudha menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, terutama jaringan-jaringan besar yang dikendalikan dari dalam lapas. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lebih luas dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat,” kata Yudha.
Yudha juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada petugas.(Mediacenter Riau)