BERITA

MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Sahroni Bingung

700
×

MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Sahroni Bingung

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Dok. Instagram Ahmad Sahroni)

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni bingung terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun jadi lima tahun. Alasannya, parlemenlah yang membuat UU KPK, namun masa jabatan pimpinan KPK diubah MK.

“Saya bingung, yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung,” kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

“Berlaku surut apa tidak, saya juga belum dapat kepastian. Saya bener bingung bin ajaib dan nyata,” imbuhnya.

Sahroni berkomunikasi dengan pimpinan Komisi III DPR lainnya untuk memanggil MK terkait keputusan masa jabatan pimpinan KPK. Pemanggilan untuk mendapatkan penjelasan dari MK.

“Kita mau panggil MK terkait ini agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK. Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial,” ujarnya.

Di sisi lain, Sahroni memberikan sindiran kepada MK yang karena muncul inspirasi dan perlu dipertimbangkan untuk memperpanjang masa jabatan anggota DPR.

“Karena MK sangat inspiratif, maka kita mencoba juga perpanjangan DPR 5 tahun lagi ke depan, rasanya boleh dipertimbangkan,” imbuhnya.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan mengubah periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun. Hal itu untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK.

“Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen, yaitu selama 5 tahun,” kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/5).

Sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden maupun DPR terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK.

“Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri,” ucap Arief Hidayat.

Atas pertimbangan itu, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron itu.

“Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” ucap Ketua MK Anwar Usman.

Sumber: detik.com