DUMAI – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Dumai melayangkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai, untuk meminta hasil notulen rapat hearing yang diadakan pada (25/1/2022) di ruang rapat DPRD Kelurahan Bagan Besar.
Surat yang dilayangkan DPD KNPI Kota Dumai ke DPRD, bertujuan untuk mempertanyakan hasil kesepakatan hearing tersebut, sampai saat ini belum diberikan oleh DPRD Kota Dumai ke DPD KNPI.
Ketua DPD KNPI Kota Dumai, Rian Dwi Alfaroq, S.T mengatakan, kami sangat kecewa dengan tindakan anggota DPRD yang ikut dalam hearing tersebut, seakan-akan tidak bertanggung jawab atas kesepakatan yang telah disepakati bersama saat rapat hearing terkait vaksinasi anak usia 6-11 tahun tersebut.
“Kita ketahui pimpinan rapat hearing tersebut yakni, Wakil Ketua 1 DPRD Mawardi mengatakan bahwa anak yang sudah divaksin atau belum divaksin tetap bisa bersekolah dengan cara tatap muka dan untuk mekanisme selanjutnya diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai,” jelas Rian. Jumat (18/2/2022)
Namun sangat disayangkan, saat ini hasil kesepakatan yang kita sepakati tersebut, tidak sesuai dengan apa yang terjadi saat ini, yakni anak-anak umur 6-11 tahun yang belum divaksin tidak dibenarkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah tetapi melakukan pembelajaran di rumah (Daring atau Luring).
“Kita harapkan dengan adanya surat yang kita layangkan ke DPRD ini, agar pimpinan rapat hearing tersebut bisa memberikan penjelasan kepada DPD KNPI Kota Dumai dan masyarakat,” tegas Rian. (rls)