BERITA

Merusak Penghijauan, Wako Dumai Larang Pasang Iklan Banner di Pohon

861
×

Merusak Penghijauan, Wako Dumai Larang Pasang Iklan Banner di Pohon

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Iklan Banner di Pohon
Ilustrasi Iklan Banner di Pohon

DUMAI – Walikota Dumai H Paisal mengimbau masyarakat untuk tidak merusak tanaman penghijauan di pinggir jalan dengan menempel banner iklan atau promosi, agar terlihat indah dan tidak kotor.

Kepala daerah juga sudah meminta Satuan Polisi Pamong Praja untuk membersihkan atau menertibkan alat peraga iklan atau promosi yang menempel di pepohonan jalan umum dan tiang tiang di sepanjang jalan.

“Kita imbau warga untuk bersama menjaga keindahan lingkungan dengan tidak merusak pohon penghijauan di jalan umum. Berbagai alat peraga iklan atau promosi sudah mulai ditertibkan Satpol PP,” kata Walikota Paisal, Sabtu (6/3/2021).

Paisal tidak ingin pepohonan yang berfungsi sebagai penghijauan disalahgunakan menjadi wadah tempat menempelkan berbagai promosi atau iklan usaha.

Kepala Satuan Polisi PP Kota Dumai Bambang Wardoyo mengatakan, penertiban banner iklan atau promosi usaha sudah dijalankan yang terpasang di pohon dan tiang.

Banner iklan dan promosi yang ditertibkan ini, lanjutnya, ialah jika tidak memiliki izin atau stempel dari Badan Pendapatan Daerah, yang berarti tidak membayar pajak reklame.

“Semua gak boleh, kecuali dipasang pakai kayu dan ada stempel dari Bapenda. Kita sudah cabut yang terpasang ilegal itu,” kata Bambang.

Dikatakan, sudah menjadi tugas Satpol PP untuk menertibkan pemasangan banner yang tidak resmi, dan patroli akan dikerahkan terus mengawasi, termasuk di semua pemerintah kelurahan juga diminta menertibkan banner di jalan kecil.

“Pelaku usaha juga sudah dipanggil dan diminta membuat surat pernyataan bersedia mematuhi peraturan,” demikian Kasatpol PP Dumai Bambang Wardoyo.