Banner Go Green
BERITA

Menko PMK Tegaskan Arahan Presiden Tangani Bencana di Sumatra: Tanggap Darurat Cepat, Tepat, dan Terkoordinasi

8
×

Menko PMK Tegaskan Arahan Presiden Tangani Bencana di Sumatra: Tanggap Darurat Cepat, Tepat, dan Terkoordinasi

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 11 27 at 19.55.24 0

KEMENKO PMK — Pemerintah pusat menggelar Rapat Tingkat Menteri Percepatan Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor, menyikapi dampak badai siklon tropis Senyar yang melanda provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Rapat dipimpin Menko PMK Pratikno dan melibatkan kementerian/lembaga serta seluruh kepala daerah dari wilayah terdampak melalui telekonferensi.

Rapat ini berlangsung di Graha BNPB, Jakarta Timur, pada Kamis (27/11/2025), dengan pembahasan terfokus pada kondisi terkini di lapangan, urgensi penanganan darurat, serta percepatan pemulihan infrastruktur dan layanan dasar di daerah terdampak.

Berdasarkan penjelasan dari BMKG dalam rapat, badai siklon tropis Senyar telah memicu hujan sangat lebat, angin ekstrem, banjir, longsor, serta gangguan transportasi laut di tiga provinsi. Di sisi lain, laporan BNPB, Basarnas, serta para kepala daerah menunjukkan bertambahnya korban jiwa dan meluasnya kerusakan infrastruktur, termasuk jembatan putus, jalan yang tertimbun longsor, dan akses darat yang terisolasi.

Baca Juga  Perkuat Keamanan Siber, Menko PMK Dorong Gerakan Siskamling Digital dan Imunitas Kolektif

“Pemerintah pusat dan daerah terus bekerja keras untuk penanganan darurat. Kami belum dapat menyampaikan angka pasti korban jiwa karena proses pendataan masih berlangsung dan terus diperbarui,” ujar Menko PMK Pratikno.

Menko PMK menegaskan arahan langsung Presiden RI Prabowo Subianto agar fase tanggap darurat ditangani secara serius, cepat, dan terkoordinasi, sekaligus mulai menyiapkan langkah pemulihan pascabencana.

“Bapak Presiden Prabowo telah memerintahkan kami untuk menangani fase tanggap darurat ini secara serius dan cepat. Pada saat yang sama, pemerintah mulai menyiapkan pemulihan agar infrastruktur yang terdampak dapat segera kembali berfungsi,” tegasnya.

Baca Juga  Kemenko PMK Koordinasikan Percepatan Distribusi Logistik Penanganan Bencana Di Aceh, Sumatera Utara, Dan Sumatera Barat. 

Seluruh daerah terdampak juga telah menetapkan status darurat bencana, yang menjadi dasar hukum bagi pemerintah pusat untuk mengerahkan sumber daya dan melakukan intervensi sesuai ketentuan Undang-Undang Penanggulangan Bencana.

“Dengan adanya penetapan status darurat, tidak ada hambatan administratif bagi pemerintah pusat untuk memberikan dukungan penuh, termasuk penggunaan Dana Siap Pakai. Pemerintah daerah juga diberikan fleksibilitas dalam pergeseran dan realokasi anggaran,” ujar Menko PMK.

Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri PU, BNPB, dan kementerian/lembaga terkait melaporkan tantangan cuaca ekstrem yang menghambat distribusi bantuan. Pemerintah sedang menyiapkan opsi pengiriman bantuan melalui jalur udara untuk menjangkau wilayah terisolasi.

Baca Juga  Skill Our Future 2025: Kemenko PMK Perkuat Ekosistem Karir dan Kewirausahaan Pemuda Indonesia

Selain fase tanggap darurat, pemerintah menekankan pentingnya penanganan jangka panjang dari hulu ke hilir, mencakup penataan penggunaan lahan, pemulihan kawasan hutan, serta optimalisasi waduk retensi, situ, dan aliran sungai, sebagaimana yang telah diterapkan dalam penanganan banjir beberapa waktu yang lalu di Jabodetabek.

“Ini adalah persoalan nyawa dan keselamatan manusia. Pemerintah bergerak cepat, terkoordinasi, dan masif untuk memastikan seluruh masyarakat terdampak dapat tertangani dengan baik,” pungkas Menko PMK.

Turut hadir dalam agenda tersebut, Kepala BNPB Suharyanto, Kepala Basarnas Mohammad Syafii, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti, para perwakilan dari kementerian/lembaga, serta kepala daerah terkait.

Sumber : Kemenko PMK