BERITA

Menag akan Permudah Izin Rumah Ibadah: Banyak Rekomendasi Makin Sulit

640
×

Menag akan Permudah Izin Rumah Ibadah: Banyak Rekomendasi Makin Sulit

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi: Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Kemenag)

JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya sedang menyusun peraturan pendirian rumah ibadah. Yaqut menyebut rencananya pendirian rumah ibadah hanya akan disetujui dengan satu rekomendasi.

Hal tersebut disampaikan Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Yaqut merespons banyaknya kasus intoleransi terkait pendirian rumah ibadah, salah satunya jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) di Binjai, Sumatera Utara (Sumut).

“Fakta di Binjai ada kasus penolakan rumah ibadah itu ada. Dan kita tidak boleh menyangkal itu. Semua persoalan bisa kita selesaikan kalau kita mengawali dengan kejujuran, terutama jujur terhadap agama kita sendiri,” kata Yaqut di Raker Komisi VIII, Senin (5/6/2023).

Yaqut mengatakan Kantor Kemenag di Binjai juga sudah mengeluarkan rekomendasi pendirian GMS. Namun dia menerangkan keputusan Kemenag Binjai belum direspons pihak kelurahan dan wali kota.

“Kantor Kemenag di Binjai sudah mengeluarkan rekomendasi atas pendirian Gereja Mawar Sharon, tapi rekomendasi ini belum dapat follow-up dari pihak kelurahan dan wali kota. Soal rumah ibadah ini memang bukan hal yang mudah, karena stakeholders-nya banyak,” tutur Yaqut.

“Dulu itu di SKB dua menteri, ada dua rekomendasi yang harus di penuhi. Pertama rekomendasi dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beribadah) dan dari Kemenag,” ujarnya.

Yaqut mengatakan Kemenag kini sudah mengajukan Perpres soal rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya berasal dari pihaknya. Dia mengambil langkah itu supaya pendirian rumah ibadah tak dipersulit.

“Sekarang kami menghapus satu rekomendasi. Jadi di Perpres yang kami ajukan, rekomendasi hanya satu saja cukup dari Kemenag,” ungkap dia.

“Jadi tidak ada FKUB, karena seringkali semakin banyak rekomendasi itu akan semakin sulit. Dan kita coba atasi satu per satu,” sambung Yaqut.

Sumber: detik.com