BERITA

Masyarakat Hukum Adat Melayu Bertemu Polres Dumai Soal Dualisme LAMR

707
×

Masyarakat Hukum Adat Melayu Bertemu Polres Dumai Soal Dualisme LAMR

Sebarkan artikel ini
Dok (Thekingbingal.com)

DUMAI – Senin, (03/07/2023), Terkait adanya dualisme struktur kepengurusan “Payung Negeri” LAMR-Dumai, masyarakat hukum adat Melayu Kota Dumai lakukan pertemuan dengan pihak Polres Dumai, di Bandar Bakau, Jalan Ring Road, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat.

Dikutip dari Thekingbingal, Pertemuan untuk menyelamatkan LAMR-Dumai karena ada potensi akan terjadi konflik, dihadiri para Tokoh Melayu Kota Dumai.

Dari pihak Polres Dumai tampak hadir Kabag Ops Polres Dumai Kompol Yohames Basri, S.Pi., Kasat Intelkam AKP S Sijabat, SH., dan Kasat Samapta Polres Dumai AKP M Sahudi.

Pertemuan dipimpin Datuk Ahmad Maritulius, SE., sementara masyarakat hukum adat Melayu Kota Dumai yang hadir antara lain:

1. Kekerabatan Masyarakat Adat Kedondong/Panglimo Gedang Datuk DR H Awaluddin, HC.,
2. Kekerabatan Imam Abdullah Dang, Datuk M Nasir Effendi
3. Kekerabatan Masyarakat Adat Kedondong, Khalifah Syamsudin/Etu
4. Kekerabatan Datuk Laksmana, Datuk Arizal
5. Kekerabatan Imam Besar Kesultanan Siak, Datuk Hanafi Suhil
6. Panglima Besar Laskar Rumpun Melayu Pesisir, Datuk H M Danial Effendi
7. Ketua LEMTARI Kota Dumai, Datuk Maulana Rais
8. Budayawan Melayu Kota Dumai), Datuk Darwis Mohd Saleh
9. Kekerabatan Pendiri Kota Madya Dumai, Datuk Ahmad Maritulius, SE.,
10. Kekerabatan Pendiri Kota Madya Dumai, Datuk Ahmad Joni Marzainur, SH.,
11. Datin Utama Melayu Dumai, Datin Leny
12. Kekerabatan 13, Datuk Panglimo Mudo
13. Tokoh Pemuda Melayu Dumai, Datuk M Ali Syamsurizal, SH.,

Pada kesempatan tersebut Datuk Danial Effendi sampaikan, pertemuan adalah untuk menyelamatkan LAMR-Dumai. “Kita tidak ingin suasana Kota Dumai menjadi tidak kondusif karena sekelompok atau segelintir orang yang menamakan dia pemenang dan dialah yang legal serta dialah yang sah. Sementara hasil dari Mahkamah Agung (MA) belum Inkrah,” kata Datuk Danial Effendi.

Ia mengajak seluruh masyarakat Dumai khususnya tokoh masyarakat Melayu untuk tetap beradat serta berakhlakul karimah.

Penekanan Danial Effendi, jangan sampai sesama masyarakat ingin kelahi dan ingin berperang, karena hal tersebut bukan sifat Melayu. “Melayu itu Islam dan Islam itu Melayu..,” cakap Daniel Effendi.

“Kita dari masyarakat hukum adat Melayu Dumai harapkan kepada kedua belah pihak, baik dari kubu Datuk Seri Syahruddin Husin maupun Datuk Seri Drs Zamhur Egab, MM., untuk dapat menahan diri dan lakukan Islah,” pungkas Daniel Effendi.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, SH., SIK., diwakili Kabag Ops Kompol Yohames Basri, S.Pi., nyatakan jika kepengurusan LAMR-Dumai akan di status quo kan, maka pemangku adat lah yang lebih berwenang lakukan penyegelan. “Kami dari pihak Polres Dumai sifatnya mendampingi,” ucap Yohames Basri.

“Intinya.. kami dari pihak Kepolisian tidak memihak, baik pihak A maupun pihak B. Disini kami menginginkan situasi dan kondisi Kamtibmas Dumai tetap kondusif,” ujar Kabag Yohames.

Pada kesempatan tersebut, tokoh hukum Adat Melayu Dumai yang hadir membuat surat pernyataan “Pernyataan Sikap demi Kondusifnya Masyarakat Hukum Adat Melayu Kota Dumai”.

“Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

1. Kami Masyarakat Hukum Adat Melayu Kota Dumai meminta kepada kedua belah pihak, baik kubu Datuk Seri Syahruddin Husin maupun Datuk Seri Zamhur untuk dapat menahan diri agar tidak melakukan kegiatan, di Balai Adat LAMR-Dumai Jl Putri tujuh dan Balai Adat LAM Riau Medang Kampai, dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan LAM Riau Kota Dumai, sampai ada keputusan yang jelas (Inkrah) dari Mahkamah Agung (MA)

2. Sehubungan dengan Poin 1 (satu) diatas, kami minta kepada pihak Kepolisian POLRES Kota Dumai, serta Instansi terkait PEMKO Dumai lainnya bersama-sama menjaga, agar Kota Dumai tetap aman dan kondusif

3. Kami dari Masyarakat Hukum Adat Melayu Kota Dumai sepakat bersama-sama meminta kepada kedua belah pihak untuk mentaati keputusan yang telah kami sepakati bersama ini, sampai salah satu dari pihak yang bertikai mendapat keputusan yang jelas (Inkrah) dari Mahkamah Agung (MA), supaya Kota Dumai yang kita cintai ini tetap dalam kondisi aman dan Kondusif”.***

Editor: Redaksi