DUMAI – Selama Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2021. Loka POM di Kota Dumai bersama 72 Unit Pelaksanan Teknis (UPT) lainnya melakukan intensifikasi pengawasan pangan.
Intensifikasi pengawasan pagan dimaksud mengawal keamanan produk pangan dan melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan.
Intensifikasi pengawasan pangan dilakukan oleh Loka POM di Kota Dumai bersama lintas sektor terkait diantaranya Dinas Kesehatan Kota Dumai, Dinas Perdagangan Kota Dumai, Dinas Ketahanan Pangan Kota Dumai, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkalis, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkalis dan serta Saka Pramuka POM di Kota Dumai.
Kegiatan intensifikasi ini dilaksanakan dalam 6 (enam) tahap yang dimulai pada tanggal awal April hingga akhir Mei 2021. Hingga saat ini telah dilakukan kegiatan intensifikasi hingga tahap 5 yang dilaksanakan baik di Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) cara ritel pangan yang baik kepada pelaku usaha dan melakukan pemasangan produk informasi seperti spanduk, poster, dan stiker di Toko Pangan/ Swalayan yang memuat informasi terkait tips memilih pangan olahan yang baik.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 18 sarana distribusi pangan di Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis,” kata Ully di Kantor Loka POM di Kota Dumai Jalan Hangtuah Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur.
Rincian hasil pemeriksaannya, 10 (55,6%) sarana distribusi memenuhi ketentuan dan 8 (44,4%) sarana yang tidak memenuhi ketentuan. Pada sarana distribusi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, ditemukan sejumlah produk kedaluarsa, tanpa izin edar dan rusak.
Dari hasil pemeriksaan saat ini, total produk yang dimusnahkan sebanyak 4 item (15 pcs) dan 24 item (53 pcs) di retur ke distributor. Produk rusak kebanyakan produk dalam kaleng seperti, susu kental manis, buah dalam kaleng, sarden, mackarel, acar dalam kaleng, susu steril dan daging dalam kaleng. Sementara untuk produk kedaluarsa ditemukan pada produk kacang, keripik dan krakers.
Jika dibandingkan dengan hasil pengawasan pada tahun 2020, hasil temuan pengawasan sarana, menunjukan penurunan produk yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) baik produk kedaluarsa, tanpa izin edar dan rusak yaitu 28 item (68 pcs) dibanidingkan tahun lalu dengan jumlah temuan yaitu 71 item (627 pcs).
“Selain melakukan pengawasan terhadap pangan olahan, Loka POM di Kota Dumai juga melakukan sampling dan pengujian,” tutup Kepala Loka POM di Kota Dumai.
Sampling dan pengujian juga dilakukan terhadap 149 sampel pangan jajanan buka puasa/takjil dengan pengujian sederhana terhadap bahan berbahaya seperti Formalin, Boraks, Rhodamin B dan Methanyl yellow. (rls)