DUMAI – Pemerintah Kota Dumai resmi mengeluarkan edaran Penutupan Gelanggang Permainan (Gelper) guna mencegah dan pengendalian penularan Covid-19, mulai Sabtu (28/3/2020).
Edaran Walikota Nomor 300/713/DPMPTSP dikeluarkan sehubungan dengan ditetapkannya Status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Covid-19 oleh pemerintah Kota Dumai serta mencermati kondisi yang terjadi saat ini bahwa penyebaran Covid-19 kian hari makin meluas.
Sesuai protokol kesehatan bahwa harus menjaga jarak lebih dari satu meter dan menghindari keramaian. Namun dari hasil pantauan petugas dilapangan khususnya di Gelper masih terjadi pelanggaran, sehingga dianggap perlu mengambil langkah nyata di lapangan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, HR Bambang Wardoyo mengatakan telah mengantongi surat edaran untuk melakukan penutupan tempat usaha gelper guna mengantisipasi penularan Covid-19 di Dumai
“Ia (Surat Edaran) sudah saya terima, malam ini kami patroli untuk menutup seluruh gelper sekaligus memberikan surat edaran tersebut kepada pengusaha atau pemilik gelper, yang jelas gelper sudah tutup semua,” katanya, Sabtu (28/3/2020).
Tak hanya itu, Bambang juga menertibkan pedagang yang berjualan di Taman Bukit Gelanggang. Pedagang hanya boleh melayani pembeli yang bungkus dan dibawa pulang guna mengantisipasi kegiatan berkerumun.
“Meja dan kursinya kita minta untuk dibawa pulang, hanya boleh dua kursi untuk yang berjualan, jadi hanya bisa melayani dibungkus dibawa pulang, tidak boleh mangkal atau duduk di tempat,” katanya.
Selain itu, Bambang juga melakukan patroli untuk memastikan seluruh hiburan malam tutup sesuai surat edaran terkait penutupan tempat hiburan malam, karaoke dan pub pada Kamis (19/3/2020) lalu. “Saat ini kami di Ampang ampang. Ampang ampang tutup semua,” tutupnya.
Berdasarkan data Covid-19 Dinkes Dumai hingga Sabtu (28/3/2020) pukul 19.00 Wib, terkonfirmasi positif masih nihil, jumlah orang dalam pemantauan 160 orang, pasien dalam pengawasan yang dirawat di RSUD Dumai 8 orang, 2 meninggal dunia dan 1 sembuh dan dinyatakan negatif.