BERITA

Lakukan PHK Sepihak, PT DPA di Demo

804
×

Lakukan PHK Sepihak, PT DPA di Demo

Sebarkan artikel ini

DUMAI – Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-TEKAL) Kota Dumai gelar penyampaian pendapat dimuka umum di depan pintu gerbang PT Dumai Paricipta Abadi (DPA) di Jalan Bahtera, Kota Dumai, Selasa (23/05/2023).

Aksi damai tersebut merupakan kepedulian terhadap tenaga buruh lokal yang juga anggota dari FAP-TEKAL yang telah di PHK mendesak oleh pihak perusahaan lantaran tuduhan telah melakukan Pungutan Liar (Pungli).

Tuduhan perusahaan terhadap buruh tersebut dinilai tak berdasar dan tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

“Kalau memang pekerja melakukan pungli, yang jelas-jelas menurut aturan hukum termasuk pidana, kita mempersilahkan pihak perusahaan melapor ke kepolisian. Selama belum ada keputusan hukum tetap, perusahaan tak bisa lakukan PHK mendesak,” kata Ketua FAP-Tekal, Ismunandar dalam orasinya, dikutip dari Harian.co.

Ismunandar juga mengatakan bahwa PHK mendesak juga menggunakan aturan PT Mahkota Group Tbk yakni induk perusahaan PT DPA tersebut, sementara PT DPA sendiri merupakan perusahaan berbadan hukum berdiri sendiri.

Dijelaskan Ismunandar, PT DPA yang beroperasi di Pesisir Pantai Kota Dumai tersebut melakukan usaha logistik dengan Bulking Station. Menurut data aplikasi OSS, PT DPA adalah salah satu dari 7 anak perusahaan dari PT Mahkota Group Tbk.

“Berarti dua perusahaan berbadan hukum yang berbeda, PT DPA dan PT Mahkota Group Tbk serta telah melanggar ketentuan Permenakertrans No.28 tahun 2014, tentang tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta Pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama,” jelas Ismunandar.

“Kita juga mendapat temuan, bahwa PT DPA tidak pernah melaporkan struktur skala upah, wajib lapor naker, dan kewajiban perusahaan kepada Disnaker Kota Dumai. Kita juga dapati, perusahaan mengangkangi aturan Permenakertrans No.39 tahun 2016, tentang Penempatan Tenaga Kerja,” tambahnya.

Ismunandar juga akan melanjutkan aksi di tempat yang sama, untuk mendesak pihak manajemen PT DPA menunjukkan peraturan PHK mendesak yang di terapkan terhadap Faisal dan bukan PHK mendesak menurut aturan Mahkota Group Tbk.

Sementara itu, perwakilan PT DPA yang diketahui bernama Zainal membenarkan bahwa PHK mendesak terhadap Faisal tersebut menggunakan aturan PT Mahkota Group Tbk dengan alasan turunannya lantaran PT DPA merupakan anak perusahaan tersebut.***