JAKARTA – Pengacara Dadan Tri Yudianto yang membeli mobil Land Cruiser Rp 3,8 miliar diatasnamakan seorang perempuan yang beralamat di gang sempit di Jakarta Selatan menggugat KPK karena dijadikan tersangka di kasus suap hakim agung Sudrajad Dimyati. KP siap menghadapi gugatan tersebut.
“Sejauh ini kami belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan. Namun demikian, kami tentu siap hadapi praperadilan dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Ali mengatakan seorang tersangka memiliki hak untuk mengajukan praperadilan. Ali memastikan proses yang dilakukan KPK dalam kasus ini telah sesuai ketentuan hukum.
“Praperadilan merupakan hak tersangka sebagai kontrol atas kerja proses penyidikan, utamanya pada prosedur hukumnya sehingga seharusnya yang dipersoalkan bukan pada substansi materi penyidikan,” kata Ali.
“Akan tetapi kami juga tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan dalam penyelesaian perkara dimaksud kami pastikan telah sesuai ketentuan. KPK patuh pada setiap ketentuan prosedur hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Tersangka Pembeli Land Cruiser Gugat KPK
Pengacara Dadan Tri Yudianto menggugat KPK karena dijadikan tersangka di kasus suap hakim agung. Salah satunya terkait pembelian mobil Land Cruiser Rp 3,8 miliar yang diatasnamakan seorang perempuan yang beralamat di gang sempit di Jakarta Selatan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Senin (22/5), gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dijadwalkan sidang perdana pada 5 Juni 2023 nanti.
Tidak disebutkan dalam SIPP itu, apa saja tuntutan/petitium Dadan Tri terhadap KPK.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan tuntutan KPK ke hakim agung Sudrajad Dimyati selama 13 tahun penjara, disebutkan sejumlah pembelian mobil super car. Di antaranya Ferrari dan McLaren. Juga Land Cruiser serta mobil Porsche. Di mana mobil itu dibeli pengacara Dadan Tri, yang belakangan dikenal sebagai mantan komisaris BUMN. Ada juga satu unit mobil merek Hyundai Tipe Creta Prime dan satu unit XPander 15 L.
Nah, asal-usul Toyota Land Cruiser 300 GR-S 4×4 itu disebutkan dibeli Dadan seharga Rp 3,8 miliar.
“Satu lembar asli salinan kwintansi (warna merah) Jakarta Auto Garage atas nama DADAN TRI untuk pembayaran pembelian mobil Toyota Land Cruiser GR Sport (baru), tahun 2022 warna hitam seharga Rp. 3.825.000.000 tertanggal 23 September 2022,” urai jaksa KPK.
Selidik punya selidik, mobil itu tidak dimiliki atas nama Dadan, tapi atas nama seorang wanita yaitu Sazitta Damara Arwin. Hal itu disebutkan dalam STNK mobil tersebut yang disita KPK, yaitu:
Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) No 04355550 dengan Nomor Registrasi B 2709 SJH, atas nama pemilik Sazitta Damara Arwin, alamat Jalan Petegogan I Gang V No 72 Jaksel, merek TOYOTA, Type LC 300 GR-S 4×4 AT, Tahun Pembuatan 2022, Nomor Rangka JTMAA7BJ7N4024442, Nomor Mesin F33A0028421.
KPK juga menyita kuitansi pelunasan mobil tersebut atas nama Sazitta Damara Arwin yaitu:
1 lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran No B2135644, Nomor Polisi B 2709 SJH, atas nama pemilik Sazitta Damara Arwin, alamat Jalan Petegoan I gg V No.72 RT9/11 Jaksel, merek Toyota Type LC 300 GR-S 4×4 AT, Tahun Pembuatan 2022, Nomor Rangka JTMAA7BJ7N4024442, Nomor Mesin F33A0028421.
Sumber: detik.com