KEMENKO PMK – Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyelenggarakan konsultasi publik terkait draft Pedoman Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Sumatera pada Rabu (14/01/2026) bertempat di Gedung Sekretariat Daerah Propinsi Aceh.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Asisten Deputi Pengurangan Risiko Bencana Kemenko PMK Dr. Andre Notohamijoyo, MSM, Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) Fadmi Ridwan, SP, MA, Direktur Pembangunan Indonesia Barat Jayadi Kementerian PPN/Bappenas Dr. rer. nat. Jayadi, S.Si., M.S.E., M.A., dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Propinsi Aceh beserta seluruh perwakilan pemangku kepentingan bencana di Aceh.
Asisten Deputi Pengurangan Risiko Bencana Andre Notohamijoyo menyampaikan bahwa konsultasi publik tersebut diharapkan dapat memperkuat draft buku pedoman rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Asdep Andre menyampaikan bahwa penanganan pascabencana membutuhkan langkah yang cepat dan tepat, berkelanjutan, serta selaras dengan kebutuhan nyata masyarakat terdampak.
Andre menyampaikan bahwa Kemenko PMK menginisiasi penyusunan dokumen pedoman rehabilitasi dan rekonstruksi yang bersifat inklusif dan berkeadilan. Pedoman tersebut dirancang agar menjadi acuan bersama bagi seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Rehabilitasi dan Rekonstuksi Pasca Bencana (R3P) di Sumatera.
Pedoman tersebut tidak hanya fokus pada pembangunan fisik dan infrastruktur, namun juga mencakup aspek sosial, ekonomi, budaya. “Proses rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya berbicara soal bangunan, jalan, atau fasilitas umum, namun juga mencakup proses pemulihan masyarakat secara menyeluruh”, tambah Asdep Andre.
Pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat juga harus berbasis pada penghormatan terhadap kearifan lokal dan budaya setempat. Pemulihan harus menyentuh kehidupan masyarakat secara utuh yakni mulai dari petani yang kehilangan lahan dan irigasi, pelaku UMKM yang usahanya terdampak, hingga masyarakat yang harus direlokasi dari zona rawan bencana.
Proses penyusunan pedoman dilakukan secara partisipatif, tidak hanya bersifat top-down, termasuk masukan dari masyarakat, organisasi sipil, pemerintah daerah, hingga berbagai pemangku kepentingan menjadi bagian penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
Selain itu, Pemerintah tetap memastikan bahwa penataan ruang dan zonasi aman dari risiko bencana menjadi landasan utama dalam proses rehabilitas dan rekonstruksi tersebut. Upaya pemulihan juga melibatkan kerja lintas Kementerian dan Lembaga. Tujuannya bukan sekadar memulihkan kondisi sebelum bencana, tetapi membangun masyarakat yang lebih tangguh dan mandiri di masa depan.
Sumber : Kemenko PMK





