BERITA

Kompolnas Nilai Wajar Penugasan Polri di Kementerian dan Lembaga

1066
×

Kompolnas Nilai Wajar Penugasan Polri di Kementerian dan Lembaga

Sebarkan artikel ini
Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia, Dede Farhan Aulawi

BANDUNG – Beberapa hari terakhir ada sorotan dari sebagian masyarakat soal penempatan personil Polri di Kementerian atau Lembaga. Sebagian mengkhawatirkan bahwa hal tersebut sebagai bentuk dari Dwi Fungsi Polri, dimana Polri sudah mulai masuk ke instansi instansi sipil. Bahkan IPW menilai hal tersebut tidak tepat karena menganggap telah mengambil jatah karir sipil, dan sebagainya.

Komisioner Kompolnas RI, Dede Farhan Aulawi berpendapat bahwa hal tersebut sesuatu yang wajar dan lumrah selama sesuai dengan prosedur, dan hal tersebut bukan bentuk baru Dwi Fungsi.

Menurutnya Polri pada dasarnya fokus pada pelaksanaan amanat undang undang yaitu melaksanakan tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), penegakan hukum (Gakkum) dan, perlindungan pengayoman dan pelayanan masyarakat (Linyomyanmas).

Namun lanjut Dede, ketika ada permintaan dari Kementerian atau Lembaga Negara yang membutuhkannya, dan diminta sesuai dengan ketentuan tentu merupakan sebuah kewajaran saja, sehingga kurang tepat jika menjadi polemik atau dipermasalahkan.

Kementerian atau lembaga negara yang meminta penempatan atau penugasan personil Polri di institusinya tentu memiliki beberapa alasan, diantaranya ada lowongan posisi yang mensyaratkan sebuah kompetensi tertentu, dimana kompetensi tersebut dinilai ada di kepolisian.

“Jadi bukan Polri yang meminta jabatan, tetapi Polri yang diminta untuk menempatkan atau menugaskan personilnya di Kementerian atau Lembaga Negara tersebut. Hal ini sangat penting untuk digarisbawahi agar tidak terjadi bias persepsi.” kata Dede saat berbicang melalui sambungan selulernya, Senin (4/5/2020).

Kemudian Dede juga menjelaskan landasan hukum yang terkait dengan hal tersebut yaitu Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Organisasi Korps Bhayangkara. Dimana salah satu klausulnya mensyaratkan adanya permintaan dari pimpinan kementerian atau lembaga dimaksud.

Misalnya, kata Dede, dalam Pasal 16 huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2017 jelas jelas mengatakan harus ada surat permintaan dari pimpinan organisasi calon pengguna kepada Kapolri. Jadi landasan hukum dan aturannya ada dan sangat jelas.

Orang yang ditunjuk oleh Kapolri juga tentu bukan asal tunjuk, tetapi pasti melalui sebuah mekanisme internal, seperti assessment, penelusuran track record, pertimbangan kompetensi yang dimiliki dan sebagainya.

“Hal ini tentu sangat penting agar personil yang ditugaskan tersebut mampu melaksanakan tugas tugasnya di Kementerian atau Lembaga dengan lancar dan sukses. Tentu semua ditujukan untuk kepentingan bangsa dan negara. Jadi tidak mungkin asal tunjuk,” tegas Dede.

Lalu Dede juga menilai, bahwa sepanjang pengamatannya selama ini secara umum semua anggota Polri yang ditugaskan di luar organisasi, kinerjanya dinilai baik.***