DUMAI – Juru parkir atau jukir di Kota Dumai masih banyak yang belum memberikan karcis kepada pengendara atau pengguna jasa parkir.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Dumai, Rikky Andesma menegaskan, masyarakat boleh tidak membayar parkir kepada jukir yang tidak memberikan karcis pada saat parkir.
“Memang gitu aturan nya, masyarakat boleh tidak bayar kalau tidak diberi karcis, namun di lapangan masyarakat banyak yang tidak peduli, boleh saja tidak dibayarkan, ujar Rikky kepada Wartawan, Senin (5/6/2023)
Rikki menambahkan, Dishub Dumai telah memberikan karcis kepada pengelola parkir, jika didapati jukir yang tidak memberikan karcis, jangan dibayar.
“Karena dishub telah memberikan karcis kepada pengelola yang ada, pengelola pun telah memberikan karcis kepada jukir atau juru parkir,” kata Rikky.
Bahkan, masih banyak oknum jukir di lapangan yang secara sengaja tidak memberikan karcis, padahal layanan parkir di Kota Dumai secara resmi harus menggunakan karcis.
“Jangan di bayarkan, laporkan ke kami, nomor pengaduan kita ada dimana-mana,” tegas Rikky.
Selain merugikan pengguna jasa parkir, hal ini juga merugikan pemerintah daerah khususnya Dishub Dumai dalam penerimaan PAD di bidang perparkiran, karena banyaknya jukir yang tidak menggunakan karcis, otomatis tidak ada PAD yang masuk.
“Pengelola sudah diberikan karcis sesuai nilai kontraknya, jika jukir tidak ada karcis pengelolanya kita panggil dan diberi teguran,” tutup Rikky.***