BERITA

Kemenkumham Kenalkan Wawasan Kepengurusan Paspor Pada Masyarakat Dumai

437
×

Kemenkumham Kenalkan Wawasan Kepengurusan Paspor Pada Masyarakat Dumai

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa

DUMAI – Guna menumbuhkan wawasan tentang kepengurusan paspor kepada masyarakat daerah, Staf Khusus Menteri Hukum & HAM Bidang Transformasi Digital Fajar B.S Lase membagikan materi sosialisasi terkait kepada masyarakat setempat yang tergabung dalam Ikatan Persaudaraan Keluarga Tionghoa Bengkalis Dumai (IPKTB) di Dumai, Riau, Selasa (19/9/2023).

Di awal pemaparannya, Fajar mengatakan kepengurusan paspor saat ini sudah sangat mudah dilakukan. Menurutnya, sudah banyak inovasi yang diterapkan dalam sistem pelayanan paspor demi memudahkan masyarakat.

“Banyak terjadi hal-hal baru dalam kepengurusan paspor. Mengurus paspor kini tidaklah sulit, saya pernah mengalami mengurus paspor sulit, harus beli map dulu, wawancara sulit, pembayaran juga sulit ujungnya biayanya berkali-kali lipat. Sekarang urus paspor sudah online, harganya tetap sama namun masa berlakunya sudah 10 tahun,” jelas Fajar.

Tidak hanya itu, Fajar juga menjelaskan tentang sederet persyaratan yang dibutuhkan dalam mengurus paspor kepada para peserta sosialisasi.

“Cukup bawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga), pilihan ketiga bisa pakai akta lahir, bisa pakai ijazah terakhir, atau buku nikah. Bisa pilih salah satu, yang penting nama yang tertera pada dokumen sama,” sebutnya.

Lebih lanjut, Fajar turut menghimbau kepada para masyarakat agar selalu bijak menggunakan paspor. Mengingat paspor adalah dokumen negara yang wajib dijaga secara bijak, baik secara fisik maupun dari sisi fungsinya.

Hal tersebut, katanya, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak. Di mana paspor yang rusak dikenai denda sebesar Rp500.000. Sementara paspor hilang, denda yang dikenakan lebih besar kepada pemiliknya yakni Rp1.000.000.

“Paspor itu dokumen negara jaga dengan baik, penerapan denda itu bukan peraturan imigrasi, tapi dari negara. Jangan sampai paspor digunakan seolah-olah menjadi izin bekerja di luar negeri, banyak orang punya paspor dengan mudah menyeberang ke Malaysia menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) & TKW (Tenaga Kerja Wanita) tanpa tahu dipekerjakan sebagai apa,” himbaunya.

Di akhir penyampaiannya, Fajar meminta kerja sama seluruh peserta sosialisasi untuk selalu menjaga nama baik negara lewat penggunaan paspor secara bijak dan baik sesuai aturan maupun payung hukum yang berlaku.

“Terima kasih atas IKPB dan rekan-rekan yang memberikan kami kesempatan untuk bisa hadir di sini. Maka mari kita mulai menyadari bahwa paspor adalah dokumen negara yang tidak boleh rusak atau hilang, itu adalah identitas kita ketika ke luar negeri,” pungkas Fajar.***