KEMENKO PMK – Kemenko PMK melalui Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Tingkat Eselon I terkait Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Tempat Penitipan Anak (TPA) di Kantor Kemenko PMK, pada Rabu (19/3/2025).
Rakor ini bertujuan untuk memastikan agar kebijakan TPA selaras dalam kerangka Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) dan Care Economy, serta mengoordinasikan penyusunan SEB agar lebih terintegrasi dan efektif.
SEB tentang TPA ini telah diinisiasi sejak November 2024 dengan melibatkan enam kementerian, yakni Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Sosial (Kemensos), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). SEB ini dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, sektor swasta, dan masyarakat dalam pembentukan dan penyelenggaraan TPA yang terstandar dan berkelanjutan, dengan memperhatikan aspek pengasuhan anak.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum yang akrab disapa Lisa, menekankan bahwa penguatan layanan TPA menjadi kebutuhan mendesak, mengingat meningkatnya partisipasi perempuan dalam dunia kerja dan perubahan struktur keluarga yang kini lebih banyak berbentuk keluarga inti.
“Semakin banyak orang tua, terutama ibu bekerja, yang membutuhkan layanan penitipan anak yang aman dan berkualitas. Oleh karena itu, penting bagi kita memastikan bahwa kebijakan TPA terintegrasi dengan program pembangunan manusia dan kebudayaan, serta memiliki standar yang seragam di seluruh Indonesia,” ujar Lisa.
Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan TPA, mencakup aspek regulasi, standar pelayanan, hingga mekanisme pembiayaan. Saat ini, berbagai kementerian dan lembaga telah mengembangkan skema layanan TPA dengan karakteristik dan sasaran yang berbeda, seperti TPA oleh Kemendikdasmen, Taman Asuh Sejahtera (TAS) oleh Kemensos, Taman Asuh Ceria (TARA) oleh KemenPPPA, serta Taman Asuh Sayang Anak (TAMASYA) oleh Kemendukbangga/BKKBN.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Kemendikdasmen, Kemenaker, dan Kemensos, saat ini terdapat 10.026 TPA di Indonesia, yang terdiri dari: 17 TPA berbasis pemerintah, 7.528 TPA berbasis perusahaan, dan 2.481 TPA berbasis masyarakat. Meskipun 98,79% TPA di Indonesia didominasi oleh sektor swasta, belum semuanya memiliki standar yang jelas terkait layanan, sarana prasarana, serta tenaga profesional pendukungnya.
Hasil riset yang dilakukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2020, menunjukkan bahwa: 44% TPA tidak memiliki legalitas, 25,3% tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), 29,3% tidak memiliki visi dan misi yang jelas, dan terdapat 66,7% tenaga pengasuh tidak memiliki sertifikasi profesi.
Berbagai panduan/pedoman dan juga regulasi yang beragam juga berkontribusi pada kualitas pengasuhan yang sangat bervariasi sehingga, SEB ini menjadi langkah strategis dalam menstandarisasi layanan TPA agar lebih aman, berkualitas, dan profesional serta memperhatikan pemenuhan hak anak, khususnya anak usia dini sesuai kebutuhan perawatan dan pengasuhan di setiap kelompok umur.
SEB ini diharapkan dapat ditindaklanjut dalam bentuk rencana aksi utk menstandardisasi layanan TPA, sehingga memastikan keamanan, kualitas pengasuhan, serta keberlanjutan layanan bagi anak-anak yang membutuhkan.
Selain membahas standar layanan, rakor ini juga menyoroti skema pemantauan dan evaluasi berkala terhadap TPA yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Deputi Lisa mendorong agar setiap kementerian dan lembaga terkait memastikan bahwa perencanaan dan penganggaran TPA masuk dalam kebijakan strategis masing-masing, sehingga implementasi SEB dapat berjalan secara efektif, terukur, dan berkelanjutan. Selain itu, penguatan data dengan memanfaatkan platform yang sudah tersedia, juga menjadi hal yang dibahas dalam rapat koordinasi ini.
Rapat ini menjadi langkah strategis dalam memastikan kebijakan TPA yang terkoordinasi, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan anak serta dukungan bagi keluarga pekerja di Indonesia. Deputi Lisa diakhir rakor menegaskan ke seluruh peserta bahwa keberhasilan SEB sangat bergantung pada koordinasi lintas sektor yang kuat serta komitmen komitmen semua pihak dalam meningkatkan kualitas layanan TPA di Indonesia secara sinergis dan kolaboratif sesuai dengan kekhasan masing-masing.
“Kita harus memastikan bahwa SEB ini bukan hanya sekadar dokumen kebijakan, tetapi juga menjadi instrumen yang mengawal penyelenggaraan TPA oleh kementerian dan lembaga sesuai dengan targetnya, dengan tetap mempertahankan kekhasan layanan yang inklusif bagi kelompok yang membutuhkan,” pungkas Lisa.
Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi ini, terdapat beberapa poin penting simpulan yang menjadi perhatian dalam penyusunan dan implementasi SEB terkait Pembentukan dan Penyelenggaraan TPA. Pertama, SEB harus menjadi acuan dalam penyediaan layanan penitipan anak yang ramah anak, aman, berkualitas, dan sesuai standar, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kedua, perlu adanya harmonisasi standar minimum yang mencakup aspek fisik, layanan, dan perlindungan anak, termasuk sertifikasi penyedia layanan, mekanisme perizinan serta pengawasan terpadu dengan mengacu pada pedoman baku yang sudah dimiliki K/L seperti Kemendikdasmen, KPPPA dan Kemensos. Ketiga, penguatan sistem data dan informasi menjadi prioritas, dengan mengintegrasikan data antar-kementerian/lembaga, termasuk pemetaan serentak TPA yang direncanakan pada bulan April hingga Mei sebagai baseline data nasional. Keempat, diperlukan mekanisme pendampingan yang berkelanjutan serta program peningkatan kompetensi bagi tenaga pengasuh, mengingat pengasuhan anak merupakan proses pembelajaran seumur hidup. Terakhir, alokasi anggaran dari masing-masing kementerian/lembaga harus dipastikan untuk mendukung keberlanjutan implementasi SEB ini.
Turut hadir dalam rakor ini sejumlah Pejabat Eselon I dari berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga Kemendukbangga/BKKBN Nopian Andusti, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Ratna Susianawati, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendidasmen Gogot Suharwoto, serta perwakilan dari kementerian/lembaga lainnya.
Sumber :Kemenko PMK