BERITA

Kemenko PMK Perkuat Tim Koordinasi Nasional Pelestarian Warisan Budaya dan Alam

18
×

Kemenko PMK Perkuat Tim Koordinasi Nasional Pelestarian Warisan Budaya dan Alam

Sebarkan artikel ini

KEMENKO PMK – Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Warsito, menegaskan pentingnya pembaruan Tim Koordinasi Nasional Pelestarian Warisan Budaya dan Alam Indonesia sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjaga kekayaan budaya dan alam Indonesia.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Pembahasan Draf Rancangan Keputusan Menko PMK tentang Tim Koordinasi Nasional Pelestarian Warisan Budaya dan Alam Indonesia yang digelar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Senin (23/6/2025).

“Dengan semakin kompleksnya tantangan pelestarian warisan budaya dan alam, dibutuhkan instrumen koordinasi terkini yang bersifat lintas sektor. Tim ini diharapkan dapat memperkuat simpul strategis yang mendorong kolaborasi dan sinergi kebijakan, konsolidasi program, dan efisiensi di lapangan,” ujar Warsito.

Baca Juga  Menko PMK dan PBNU Bahas Pemanfaatan AI yang Berbasis Nilai Kebangsaan

Warsito menjelaskan bahwa pembaruan Surat Keputusan Menko PMK Nomor 16 Tahun 2021 ini perlu segera dilakukan, seiring dengan perubahan struktur kelembagaan dan regulasi yang berlaku pada awal tahun 2025. Menurutnya, tim koordinasi nasional yang diperbarui harus mampu menjawab dinamika kebijakan sektoral dan kebutuhan pembangunan nasional jangka panjang.

“Revisi SK Menko ini perlu segera dilakukan untuk memastikan kebijakan tim sesuai kerangka hukum terkini dan relevan dengan rencana pembangunan nasional,” jelasnya.

Baca Juga  Menko PMK Tinjau Lokasi Bencana Tanah Bergerak di Purwakarta, Tegaskan Pentingnya Relokasi Aman dan Penanganan Cepat

Warsito juga menekankan bahwa revisi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup perluasan cakupan substansi pelestarian warisan budaya dan alam, termasuk tata kelola hubungan antar-kementerian, penganggaran pelaksanaan, hingga aspek pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan penyelamatan warisan.

“Cakupan, ruang lingkup, dan definisi tentang warisan alam dan budaya akan diperluas. Selain itu, bahasa, sastra, dan aksara daerah akan menjadi bagian dari upaya pelestarian warisan budaya dalam revisi Kepmenko ini,” imbuhnya, mengutip pernyataan dari Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ia menambahkan, hasil pembahasan draf ini akan menjadi landasan untuk menyusun regulasi lanjutan dalam bentuk Peraturan Menko PMK yang lebih mengikat, sekaligus memberi arah yang lebih jelas terhadap pelaksanaan teknis di lapangan.

Baca Juga  Menko PMK Tinjau Lokasi Bencana Tanah Bergerak di Purwakarta, Tegaskan Pentingnya Relokasi Aman dan Penanganan Cepat

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang Kemenko Infrastruktur dan Wilayah, Direktur Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen, Kepala Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa, dan Sastra BRIN, Plt. Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas, Plt. Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan Kemendagri, serta perwakilan dari lebih 15 kementerian dan lembaga lainnya.

Sumber :Kemenko PMK