KEMENKO PMK — Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Ojat Darojat menjelaskan, pemerintah saat ini tengah mendorong akselerasi solusi untuk menyelesaikan polemik status Dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB).
Ojat memaparkan, beberapa permasalahan yang dihadapi dosen di PTNB yang berstatus PPPK adalah penurunan pangkat dan golongan, penurunan pendapatan, ketidakjelasan keberlangsungan pekerjaan, ketidakpastian karier, dan perlakuan yang diskriminatif.
“Ikatan Lintas Pegawai di PTNB menuntut pengalihan status Dosen PPPK di PTNB menjadi PNS”, ujar Ojat Darojat saat memimpin rapat koordinasi solusi status Dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB), pada Kamis (27/2/2025).
Ojat menyampaikan, terdapat pertentangan regulasi terhadap status Dosen PPPK yang diatur dalam UU 20/2023 tentang ASN dan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan PP No 37/2024 tentang Dosen dan Permendikbudristek Nomor 209/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.
“Pertentangan regulasi mengakibatkan para Dosen PPPK mengalami ketidakpastian untuk mendapatkan kesempatan peningkatkan kompetensi dan pengembangan karir,” Ojat menambahkan.
Rektor UPN “Veteran” Jogjakarta mewakili 35 PTNB menyampaikan, Dosen PPPK di PTNB tidak dapat beralih status menjadi PNS dikarenakan terkendala PP No. 11/2017 tentang manajemen PNS perihal persyaratan mendaftar menjadi CPNS dengan usia maksimal 35 tahun.
“Sementara dosen-dosen tersebut sudah mengabdi di kampus bertahun-tahun, mereka tidak bisa naik pangkat, bahkan pangkat sebagian dari mereka justru diturunkan karena mengikuti regulasi yang berlaku” ungkap Rektor UPN Veteran.
Sekretaris Jenderal Kemdiktisainstek menyampaikan bahwa Kemdiktisainstek telah dan sedang melakukan langkah-langkah dan pembahasan dengan KemenPAN-RB terkait tuntutan alih status tersebut.
Ojat Darojat menyampaikan, isu pengalihan status Dosen PPPK di PTNB menjadi PNS harus dicermati dengan seksama dan harus dipersiapkan payung hukumnya agar tidak ada efek domino ditempat lainnya. Untuk itu, perlu segera disusun peraturan yang mendukung dan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya agar Dosen PPPK ini mendapatkan kesempatan pengembangan kompetensi, karir dan hak-haknya sebagai tenaga pendidik.
“Sehingga tidak menganggu kinerja mereka dalam memberikan layanan pendidikan terbaik khususnya di PTNB,” kata Ojat Darojat.
Rakor ditutup dengan dua alternatif solusi jangka pendek dan solusi jangka panjang atas permasalahan status Dosen PPPK di PTNB. Alternatif solusi jangka pendek diharapkan Kemendiktisainstek menyiapkan Permendiktisainstek yang mengatur kesempatan pengembangan potensi dan karir Dosen P3K sebagai turunan dari peraturan dan perundangan yang berlaku.
Alternatif kedua sebagai solusi jangka panjangnya yaitu jika masih dimungkinkan utk membuka kembali RPP ttg Manajemen ASN yang saat ini sudah pada proses harmoni, untuk menambahkan tentang Dosen PPPK di PTNB, atau menyusun baru Peraturan Pemerintah (PP) khusus untuk Dosen PPPK PTNB
Hadir dalam rakor daring ini Sesjen dan Dirjen Dikti – Kemendiktisainstek, Deputi DKPK dan PSDM Setwapres, Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta dan para pejabat lainnya perwakilan Kementerian/Lembaga yaitu Kemdiktisainstek, KemenPAN-RB, Kemensetneg, Kemenkum, BKN, Kemkeu Kantor Staff Presiden
Sumber :Kemenko PMK