BERITA

Kemenko PMK Inisiasi Penyusunan Awal RAN P3AKS 2025–2029

69
×

Kemenko PMK Inisiasi Penyusunan Awal RAN P3AKS 2025–2029

Sebarkan artikel ini

KEMENKO PMK — Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mulai menyusun dokumen awal Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (RAN P3AKS) 2025–2029.

Plh. Asisten Deputi Penanganan Pascakonflik Sosial Kemenko PMK Andre Notohamijoyo menyampaikan, penyusunan RAN P3AKS 2025–2029 dirancang sejalan dengan agenda pembangunan nasional dalam Asta Cita, RPJMN 2025–2029, dan RPJPN 2025–2045. Penyusunan RAN ini akan memuat target dan indikator tahunan yang terintegrasi dalam rencana kerja kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta organisasi masyarakat sipil.

“Dokumen RAN P3AKS yang baru harus responsif terhadap isu-isu aktual dalam agenda Women, Peace, and Security, seperti kebencanaan, perubahan iklim, ancaman siber, dan radikalisme. Penyusunan rencana aksi ini juga menekankan pendekatan keamanan insani dalam perlindungan dan pemberdayaan kelompok rentan,” ujar Andre Notohamijoyo, dalam Rapat Koordinasi, di Jakarta, pada Selasa (15/7/2025).

Penyusunan RAN P3AKS akan melalui beberapa tahapan, yaitu: Kajian awal dan desk review akan dilaksanakan untuk mengevaluasi pelaksanaan RAN 2014–2023 dan dokumen RAN 2024. E Survei berbasis kuesioner akan dikirimkan mulai 21 Juli kepada K/L, pemerintah daerah, dan LSM sebagai basis penyusunan.

Baca Juga  Early Warning for All: Kemenko PMK Tegaskan Peringatan Dini Harus Jangkau Semua

Selanjutnya, Expert Group Meeting (EGM) dijadwalkan pada 6 Agustus 2025 guna mendalami isu keamanan insani dan harmonisasi kebijakan. Rangkaian akan dilanjutkan dengan Workshop Pokja P3AKS pada 20–22 Agustus yang melibatkan aktor kunci lintas sektor.

Sepanjang proses penyusunan, konsultasi strategis akan dilakukan secara berkelanjutan dengan Kemenko PMK, KemenPPPA, Kemenko Polhukam, Kemendagri, dan Bappenas. Rancangan akhir RAN P3AKS akan ditetapkan sebagai lampiran revisi Permenko PMK Nomor 5 Tahun 2021 sebagai dasar hukum pelaksanaan RAN lima tahun ke depan.

Baca Juga  Menko PMK: Kabupaten/Kota Layak Anak Bukan Sekadar Liveable, Tapi Harus Lovable

“Kemenko PMK akan terus memantau progres penyusunan RAN P3AKS ini dan memastikan prosesnya inklusif serta partisipatif. Laporan perkembangan akan kami sampaikan kepada Bapak Deputi pada kesempatan pertama,” ungkap Andre Notohamijoyo.

Penyusunan RAN P3AKS ini diharapkan menjadi dokumen strategis yang memperkuat perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam situasi konflik sosial di Indonesia, sejalan dengan komitmen nasional dan internasional terhadap perdamaian dan kesetaraan gender.

Sumber :Kemenko PMK